TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki -Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar tahun 2021 mengganggarkan dana untuk pembangunan proyek pembuatan Tugu mantan Bupati Pertama Kabupaten Maluku Tenggara Barat yang sekarang telah berubah menjadi Kabupaten Kepulauan Tanimbar Salmon Josep Oratmangun.
Patung S.J.Oratmangun yang akan dibuat oleh CV. Sumber Anugerah menelan anggaran sebesar Rp. 1.3 miliar lebih. Dalam perjalanannya sampai pada akhir tahun 2021 tidak dapat terlaksana. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang diawali dengan pemeriksaan oleh BPK perwakilan Maluku terhadap APBD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Ada sejumlah pencairan pada paket dimaksud. Lalu demikian setelah dilakukan on the spot ternyata tidak ditemukan secara fisik pekerjaan di lapangan. Oleh karena itu direkomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan tindak lanjut pemeriksaan atas temuan dimaksud.
Atas dasar itulah Inspektorat berkoordinasi dengan Kepala Dinas Cipta Karya selaku pengguna anggaran untuk melakukan proses serangkaian pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan Inspektorat yang telah dirampungkan pada tanggal 31 Januari 2023. Kemudian Inspektorat menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan, dengan sejumlah rekomendasi yang diangkat sebagai temuan dari pelaksanaan pekerjaan paket dimaksud.
" Kami menemukan realisasi pembayaran uang muka atas pekerjaan persiapan, kalau di RAB itu Rp. 33.5 juta dicairkan, demikian pula terdapat realisasi pembayaran pengadaan untuk pekerjaan tugu sebesar Rp. 357.000.000," ungkap Kepala Inspektorat Kepulauan Tanimbar.
Dijelaskan J. Huwae, namun demikian sampai dengan diterbitkannya hasil laporan pemeriksaan atas realisasi pekerjaan dimaksud dan Inspektorat belum dapat meyakini kebenarannya karena belum tuntas. Dan dari sisi kebijakan ada semacam mis komunikasi awal antara Pemerintah Daerah dengan pihak keluarga untuk membuat sketsa.
" Inilah yang kami temukan dan teman-teman di Cipta Karya terlanjur mengambil langkah tanpa menunggu persetujuan keluarga, maka dana ini dicairkan,"jelas J.Huwae.
Akhirnya Pemerintah Daerah Kepulauan Tanimbar menghentikan paket pekerjaan dimaksud namun telah terjadi keterlanjuran pencairan anggaran. Oleh karena itu Inspektorat berinisiatif untuk melakukan penelusuran apakah benar dan ternyata memang benar uang muka kegiatan persiapan tidak pernah dilakukan maka di rekomendasikan untuk disetor kembali oleh pihak ketiga.
Demikian pula pembayaran pengadaan pengerjaan tugu sebesar Rp. 357.000.000, itu telah diperintahkan melalui Bupati dan direkomendasikan untuk menarik kelebihan pembayaran. Jadi secara normatif dari anggaran Rp. 357.000.000 itu direkomendasikan untuk dikembalikan sebesar Rp. 326,9, atas pekerjaan persiapan pembangunan tugu.
Yang termasuk di dalamnya baik pekerjaan persiapan, pengadaan untuk pembuatan tugu itu sendiri. Inspektorat telah melayangkan surat kepada Kepala Dinas Cipta Karya untuk memerintahkan atau menarik dari pihak ketiga atas nama CV. Sumber Anugerah agar menyetor kembali ke Kas Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Dilain pihak Inspektorat memerintahkan di awal bulan Januari 2023 melalui Dinas Cipta Karya untuk melakukan pemutusan kontrak. Supaya tidak berdampak pada pekerjaan lanjutan karena setelah diselidiki ada mis dan oleh karena itu pekerjaan ini tidak dapat dilanjutkan.
" Dan kemudian tindaklanjuti dari surat Bupati untuk memerintahkan Kepala Dinas Cipta Karya segera menarik anggaran dari pihak ke tiga namun sampai saat ini Inspektorat belum menerima laporannya,"ujar Kepala Inspektorat.
Untuk diketahui sebelum diterbitkan surat rekomendasi Bupati atas kordinasi inspektorat dengan Dinas Cipta Karya dan pihak ke tiga. Inspektorat akan melakukan evaluasi untuk memastikan apakah pekerjaan pembuatan patung itu dilakukan di Jogjakarta atau tidak.
Maka inspektorat mengirimkan stafnya ke Jogjakarta untuk melakukan konfirmasi terhadap paket pekerjaan patung. Inspektorat telah membuat BAP keterangan konfirmasi dan disimpulkan totalnya hanya sebesar Rp. 70.000.000 yang telah diberikan ke pemahat patung dan sisa anggarannya masih dipegang oleh pihak ke tiga. (TM.02)