TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki – Bhabinkamtibmas Desa Kabiarat Bripka Deny Suseno dalam mencegah terjadinya pungutan liar (pungli) mensosialisasikan tentang Perpres Nomor 87 Tahun 2016 terkait Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) melalui giat Sambang.
Dengan membawa Spanduk yang bertuliskan stop pungli (pungutan liar), Bhabinkamtibmas menyambangi salah satu warga pada RT 003 RW 002, di Desa Kabiarat, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (11/06/24).
Tujuan dari dilaksanakannya kegiatan sosialisasi tentang Satgas Saber Pungli ini adalah untuk memberikan penjelasan dan memberikan gambaran serta edukasi tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah pungutan Liar.
Bhabinkamtibmas menyampaikan pengertian tentang pungli secara umum dapat diartikan sebagai pungutan yang dilakukan secara tidak sah atau melanggar aturan oleh dan untuk kepentingan oknum petugas serta penyalahgunaan wewenang yang tujuannya untuk memudahkan urusan atau memenuhi kepentingan dari pembayar pungutan.
"Faktor faktor pendukung diantaranya, penyalahgunaan wewenang jabatan atau kewenangan, Faktor mental, karakter atau perilaku, ekonomi, faktor kultur atau budaya. Terbatasnya sumber daya manusia dan lemahnya sistem kontrol dan pengawasan dari atasan,” ungkap Bhabinkamtibmas.
Lebih lanjut Bhabinkamtibmas Bripka Deny Suseno menjelaskan," sanksi pidana terhadap pemberi dan penerima suap ini sebagaimana diatur dalam pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.
Sehingga, Bhabinkamtibmas menghimbau dan mengajak warga apabila menemukan atau mengetahui adanya praktek pungli, maka diharapkan dapat melaporkan kepada Satgas Saber Pungli Kabupaten Kepulauan Tanimbar ataupun ke pihak Kepolisian Sektor Tanimbar Selatan untuk dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
"Mari kita dukung program ini demi terwujudnya sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan khusus pada Desa Kabiarat,” tutup Bhabinkamtibmas. (TM.02)