TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki – Sebagai upaya untuk mencegah terjadinya pungutan liar, Bhabinkamtibmas Desa Watidal Polsek Tanimbar Utara Aipda M. Serhalawan mensosialisasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas (Satgas) Saber Pungli (Sapu Bersih Pungutan Liar) kepada warga binaan.
Dengan Spanduk yang bertuliskan Stop Pungli saat menyambangi beberapa warga di Desa Watidal, Kecamatan Tanimbar Utara, Kabupaten Kepulauan Tanimbar tersebut, Selasa (25/06/24), Bhabinkamtibmas memberikan penjelasan dan memberikan gambaran tentang dasar hukum yang masuk dalam ranah pungutan liar.
Di kesempatan itu, Bhabinkamtibmas menyampaikan tentang pentingnya untuk tidak melakukan pungutan liar dalam kehidupan sehari-hari, baik itu sebagai penerima maupun sebagai pemberi suap yang bertujuan untuk mempercepat atau memperlancar suatu proses urusan bagi kepentingannya.
Bhabinkamtibmas pun mengajak masyarakat untuk bersama-sama mengawasi adanya praktek Pungutan liar. Apabila menemukan atau mengetahui adanya praktek Pungli agar segera dilaporkan sehingga dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bhabinkamtibmas pun menjelaskan, ketika melaporkan adanya Pungli, dipastikan identitas pelapor akan tetap dirahasiakan.
“Sanksi pidana terhadap pemberi dan penerima suap ini telah diatur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dan 3 Undang-undang nomor 11 tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap,” jelasnya.
Selain mensosialisasikan tentang pencegahan pungutan liar kepada warga binaannya, Aipda M. Serhalawan juga mengajak warga untuk terus berperan aktif dalam meningkatkan keamanan di lingkungannya, serta melaporkan apabila menemukan adanya potensi gangguan Kamtibmas maupun tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., memberikan arahan melalui Kapolsek Tanimbar Utara AKP AMS Layan saat dikonfirmasi mengatakan," kegiatan sosialisasi ini akan terus kami laksanakan hingga tingkatkan, dengan harapan lewat kegiatan sosialisasi ini masyarakat dapat teredukasi terhadap Saber Pungli serta paham akan ancaman hukuman jika melakukan kegiatan Pungli."
"Mari kita dukung program ini dengan berpartisipasi aktif dalam pemberantasan pungutan liar, demi terwujudnya sistem birokrasi serta pelayanan publik yang bersih, jujur dan transparan,” tutur Kapolsek. (TM.02)