TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki – Pengumuman Kelulusan Siswa Siswi Kelas IX, SMP Negeri 3 Nirunmas, Desa Waturu Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dilakukan pengamanan oleh Bhabinkamtibmas Waturu Bripka Allan A. Tatuhey Polsek Nirunmas, Polres Kepulauan Tanimbar, Senin (10/06/24).
Turut hadir pada kegiatan tersebut Korwil Kecamatan Nirunmas Bpk Dj Watuhuly s. Pd., Kepala sekolah SMP Negeri 3 Nirunmas Plh Bpk Lodewik Ratuanik S. Pd., perwakilan Ketua BPD Desa Waturu, Kepala Sekolah SD Inpres, Kepala Puskesmas Waturu, Unsur keagamaan, Bhabinkamtibmas Desa Waturu, Dewan Guru SMP Negeri 3 Nirunmas, para Siswa-Siswi Kelas IX SMP Negeri 3 Nirunmas bersama Orang Tua Murid.
Kegiatan ini diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan dari Korwil Kecamatan Nirunmas, penjelasan dan pengumuman kelulusan oleh Plh Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Nirunmas, penanggalan atribut Sekolah secara simbolis hingga penyerahan secara simbolis siswa-siswi kepada para orang tua.
Dari proses hasil belajar yang dilakukan, sampai dengan diselenggarakannya Ujian Nasional kepada para Siswa dan Siswi Kelas IX SMP Negeri 3 Nirunmas hingga pada pengumuman hasil kelulusan ini, ke-25 orang siswa siswi tersebut dinyatakan lulus semuanya dengan presentase 100 persen.
Sementara itu ditempat terpisah, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K, menyampaikan arahannya melalui Kapolsek Nirunmas Ipda A. Melsasail mengatakan," giat pengamanan yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas ini merupakan komitmen kami (Polri) untuk memberikan rasa aman, nyaman, lancar serta kondusif tanpa adanya gangguan Kamtibmas, selama proses pengumuman kelulusan berlangsung hingga selesai.
"Kegiatan ini pun berlangsung dengan aman, nyaman dan lancar tanpa adanya gangguan Kamtibmas,” ungkap Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga menghimbau agar dalam merayakan kelulusan tersebut, tidak dilakukan secara berlebihan, seperti tidak melakukan aksi vandalisme di lingkungan sekolah maupun luar sekolah, corat-coret seragam sekolah maupun konvoi di jalan raya, karena selain mengganggu kenyamanan dan kelancaran arus lalu lintas, juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. (TM.02)