Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Hakim Tunggal Sidang Praperadilan Fatlolon, Tegakan Keadilan & Kemanusiaan

Minggu, 28 Juli 2024 | Juli 28, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-28T13:17:31Z

 


TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - 
Harya Juang Siregar, SH, MH, kini viral dan jadi trending topik masyarakat Indonesia, Maluku dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pria kelahiran Simalungun, 10 Agustus 1986 diliput Metro TV, TV Indosiar, Media Online dan Cetak Nasional, Maluku serta Tanimbar. 

Popularitas Siregar mencuat, pasca dirinya dipercaya Ketua Pengadilan Negeri Saumlaki, Tri Wahyudi, SH, MH sebagai Hakim Tunggal. Sarjana Hukum 2010 dan telah sandang gelar Magister Hukum ini terkenal, lantaran memimpin sidang permohonan Praperadilan Petrus Fatlolon, yang ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Saumlaki.


Daftar & Jadwal PraPid


Melalui Kuasa Hukum, Mantan Bupati Tanimbar periode 2017-2022, ajukan surat permohonan Praperadilan. Selasa (9/7/2024) pukul 10.30 WIT, Kornelis Serin, SH, MH, Kilyon Luturmas, SH dan Nelson Sianressy, SH mewakili Petrus Fatlolon, serahkan surat permohonan Prapid di PN Saumlaki.


Permohonan Praperadilan PF diterima bagian Kesekretariatan PN Saumlaki dan diserahkan kepada Harya Juang Siregar, SH, MH. Perkara Permohonan Praperadilan Status Tersangka Fatolon, terregistrasi Nomor : 2/PraPid/2024/PN Sml. Jadwal sidang ditetapkan PN Saumlaki, Selasa (16/7/2024) pukul 09.00 WIT.


Jalannya Sidang


Sidang perdana Permohonan Praperadilan PF dijadwalkan PN, Selasa (16/7/2024). Kuasa Hukum Pemohon hadir sebelum pukul 09.00 WIT. Termohon, baru hadir pukul 10.45 WIT, membawa Surat ke PN Saumlaki. Isi suratnya, permohonan tunda sidang. 


Persiapan Hari Bhakti Adhiyaksa ke 64 serta Video Conference (VC) jajaran Kejari dan Kejaksaan Tinggi se-Indonesia dengan Kejaksaan Agung RI, alasan tunda sidang.


Harya Siregar membuka sidang, menyampaikan Surat permohonan Kejaksaan Saumlaki (Termohon). Hakim Tunggal putuskan sidang tunda Selasa, (23/7/2024). Dengan catatan, Jaksa hadir atau tidak, sidang tetap berjalan. Hak Termohon diabaikan, jika tidak hadir Minggu depan.


Saksi Pemohon & Termohon


Saksi Pemohon


Kuasa hukum Pemohon menghadirkan saksi Benjamin Samangun dan Junus Adit Imsula. Keduanya mengaku bukan saudara kandung Fatlolon. Jaksa (termohon) menyerahkan surat yang isinya penetapan tersangka PF, juga SPDP kepada mereka di sekretariat Fatlolon, Sifnana Saumlaki. 


Keduanya menerima surat, tanda tangani kertas 2 (dua) lembar ekspedisi tanda terima. Tanpa baca isinya, Adit dan Beni meletakan surat di laci surat-surat masuk. Surat itu belum diserahkan ke PF, sebab masih di Jakarta. Gerits Philips Siahaya, saksi fakta pemohon, mengaku, melihat langsung 2 oknum Jaksa yang bertugas di Kejari Saumlaki keluar dari lobi hotel Kamari, Tanah Tinggi Ambon, 2 (dua) menit setelah PF keluar dari hotel. 


Diketahui, ada 3 oknum Jaksa berinisial RRS, BI dan "Pimpinan Barisan" temui PF di hotel. RRS naik ke kamar 605 Hotel Kamari dan lakukan pemeriksaan represif, tidak manusiawi dan minta Rp. 10 Milyar.


Oknum jaksa Tanimbar juga temui PF di salah satu hotel di Jakarta, meminta uang Rp.10 M. Dikuatkan lagi "Pimpinan Barisan" temui Pemohon di halaman parkir RS Pertamina Jakarta. Bukti video rekaman CCTV hendak diperlihatkan Kuasa Hukum PF, namun Hakim Tunggal menolak untuk menjaga kehormatan Kejari Tanimbar.


Dr. John Pasalbessy, SH. M. Hum, dihadirkan Kuasa Hukum Pemohon sebagai saksi ahli. Dekan Fakultas Hukum UKIM Ambon mengatakan, penetapan tersangka PF (Pemohon) oleh Kejari Saumlaki (Termohon), tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku. 


Termohon, kata ahli hukum pidana ini, tidak mengantongi 2 (dua)  alat bukti dari 5 (lima) alat bukti yaitu, keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Desain prosedural hukum di Indonesia ini, diatur dalam UU Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP pasal 14, 17 dan 21 serta Penetapan MK Nomor 21 Tahun 2021 pasal 184.


Berita media, perintah Hakim kepada JPU dan keterangan saksi di sidang PN Tipikor Ambon, yang dipakai termohon sebagai dasar penetapan tersangka PF, kata Pasalbessy, itu bukan alat bukti yang sah dan cacat hukum.


Sprindik adalah Surat Perintah Penyidikan dari atasan ke bawahan, di internal suatu lembaga atau institusi. SPDP adalah Surat Perintah Dimulai Penyidikan. Surat ini adalah rahasia negara.  Sesuai KUHAP, surat dari penyidik harus diberikan kepada pelapor, terlapor dan keluarga dekat terlapor (isteri, anak, kakak atau adik). Dokumen rahasia negara itu, tidak bisa diserahkan kepada orang yang tak punya hubungan keluarga, tandas Pasalbessy.


Prof. Dr. Salmon Nirahua, SH, M. Hum, saksi ahli Pemohon menegaskan, Surat Penetapan Tersangka PF (Pidsus-18) Nomor: B- 816/Q.1.13/Fd.2/06/2024 tanggal 19 Juni 2024 dan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) nomor : 297/Q.1.13/FD.2/06/2024 adalah tindakan pemerintahan, harus memenuhi aspek legalitas tindakan pemerintahan.


Ahli administrasi Hukum Unpatty ini menilai, penetapan tersangka PF oleh Kejari sebagai lembaga pemerintahan tidak.memiliki 2 alat bukti, yaitu keterangan saksi dan surat rekomendasi perhitungan dan penetapan kerugian negara dari lembaga berwenang, BPK RI.


UUD 1945 pasal 23 E ayat 1 dan UU BPK RI Nomor : 15 Tahun 2006 pasal 10 ayat 1 menegaskan, lembaga negara yang berwewenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan Negara dalam kasus penyalahgunaan keuangan Negara adalah, BPK RI (actual loss atau kerugian nyata dan person loss atau pelaku), ungkapnya.


Tanpa ada rekomendasi perhitungan dan penetapan kerugian keuangan Negara dari BPK RI, tindakan termohon menetapkan pemohon tersangka, cacat hukum.


Perhitungan Jaksa terkait kerugian keuangan negara dalam dugaan Tipikor di bagian Setda Tanimbar tahun 2020, berdasarkan peraturan di internal Kejaksaan, seperti halnya APIP (Inspektorat, BPKP), akuntan publik, Bank dan BUMN lainnya. Hanya bisa hitung kerugian keuangan Negara (potencial loss).


Kewenangan menetapkan kerugian Negara adalah BPK RI. Kewenangan BPK RI ini diatur dalam UUD 1945 yang kedudukannya lebih tinggi dari Perpres, UU, SEMA, dan lain-lain. Dengan tidak kantongi rekomendasi BPK RI, tindakan termohon sebagai lembaga pemerintahan, tidak sah dan cacat hukum.


Saksi Termohon


Semuel, dihadirkan Kejari Saumlaki sebagai saksi di sidang, Kamis (25/7/2024). Pegawai honorer Kejari Tanimbar ini mengaku, Kejari Saumlaki mengeluarkan Surat Penetapan Tersangka terlebih dahulu. Setelah itu, barulah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi.


Maria Partricia Angwarmase mewakili Ketua KPUD Tanimbar dihadirkan sebagai saksi fakta oleh termohon mengatakan, tahapan Pilkada diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024.


Menurut pasal 3 PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yaitu, a. Tahapan Persiapan dan b. Tahapan  Penyelenggaraan. Tahapan persiapan berupa, perencanaan program dan anggaran.


Tahapan persiapan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 tahun 2024, diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf a-h. Sementara tahapan penyelenggaraan sebagaimana disebutkan pasal 3 huruf b, diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a-j. Tahapan pilkada sudah dimulai dari tanggal 26 Januari 2024", terang Angwarmase.


Siregar Pejuang Keadilan


Mengesampingkan apapun historis masa lalu, Senin (29/7/2024), Harya Juang Siregar sebagai Wakil Tuhan, akan mengambil keputusan seadil-adilnya bagi Pemohon dan atau Termohon.


Keyakinan pada kebenaran dan keadilan dari Yang Maha Kuasa, berdasarkan fakta-fakta sidang dari Selasa (23/7/2024) -Jumat (26/7) sudah ada pada Hakim Tunggal.


Semoga Hakim Tunggal tetap manjadi Pejuang Kemanusiaan bagi pencari keadilan yang terzolimi oleh kekuasaan yang menggunakan kekuasaan sebagai alat kepentingan politik. (TM.09) 














×
Berita Terbaru Update