TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - Perbuatan tak bermoral dan tidak manusia, dilakukan oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Saumlaki kepada Petrus Fatlolon (PF), sebelum menetapkan mantan Bupati yang adalah simbol kehormatan dan harga diri masyarakat Tanimbar, terungkap.
Philips Siahaya, saksi ketiga yang dihadirkan Kuasa Hukum Fatlolon dalam sidang hari kedua, Rabu (24/7/2024), mengaku, "Pada tanggal 22 November 2023 pukul 23.00 WIT, saya bawa mobil, antar Pa PF ke hotel Kamari, di Tanah Tinggi, samping SMP Negeri 6 Ambon, Provinsi Maluku," ujarnya.
Setelah tiba di hotel Kamari, PF minta saya buka kamar di lantai 6. Saya tanya, bila tidak ada kamar di lantai 6, apakah di lantai lain bisa?. Pa PF bilang, tidak, tidak, cari di lantai 6, karena permintaan orang kejaksaan di lantai 6, mau ketemu mereka, terang Siahaya, meniru ucapan Fatlolon.
Saya menuju receptionis hotel dan pesan kamar. Petugas memberi kunci kamar nomor 605. "Saya dan PF ke lantai 6. Awalnya, PF salah masuk kamar. Saya bilang bukan kamar itu. Siahaya lantas menuju kamar 605, membuka pintu, PF masuk, serahkan kunci dan kembali ke dalam mobil yang diparkir depan hotel", jelasnya.
30 menit kemudian, saya dan Kornelis Serin lihat dari dalam mobil, PF keluar dari hotel. Sekitar 2 menit setelah PF keluar hotel, ada 2 orang juga keluar dari hotel dan masuk ke dalam mobil rush berwarna hitam merah, yang parkir tepat di sebelah mobil kami.
Saya tanya kepada Kaka Serin, siapa ke 2 orang itu?. Serin katakan, "Itu orang Kejaksaan Negeri Saumlaki", kata Siahaya mengulangi ucapan Serin.
Setelah masuk di dalam mobil, PF marah-marah. Diketahui, di kamar 605 hotel Kamari, para jaksa memeriksa PF dengan cara membuka baju dan celana. Dalam keadaan tidak berpakaian, para oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, minta PF serahkan uang Rp. 10 Milyar, terangnya.
Kilyon Luturmas, salah satu Kuasa Hukum Fatlolon bertanya kepada saksi, "Apakah saksi kenal oknum jaksanya? Siap saya kenal dengan baik. Apakah jaksa yang dikenal saksi ada dalam ruang sidang ini? "Yang tinggi, berkulit putih dan berbadan besar itu Pa, ungkap Siahaya sambil menunjuk oknum Jaksa yang duduk disebelah Jaksa Santoso.
Pengakuan Siahaya didepan Hakim Tunggal Arya Siregar, perwakilan Kejaksaan Negeri Saumlaki (termohon), Kuasa Hukum Fatlolon (pemohon), awak media dan masyarakat yang hadir di dalam ruang sidang maupun di luar, sontak menimbulkan kegaduhan.
"Ini perbuatan tidak manusiawi. Periksa mantan Bupati, sosok terbaik suku Tanimbar, yang sangat dihargai dan dihormati masyarakat Tanimbar, ko buka baju dan celana beliau", teriak salah seorang warga masyarakat di pintu ruang pengadilan.
“Sidang Praperadilan di PN Saumlaki ini terbuka untuk umum. Pengadilan menghargai dan menjamin hak-hak hukum dan keadilan terpenuhi bagi seluruh maayarakat Tanimbar disini. Jangan buat kegaduhan disini. Jika ada yang buat kegaduhan, mohon maaf akan dikeluarkan dari ruang sidang atau dari areal Pengadilan, tegas Arya Siregar. (TM.09)