TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - Masuk angin, diduga Kejaksaan Negeri Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar secara terbuka melawan Jaksa Agung, Prof. Dr. Sanitiar Burhanuddin, SH, M.Hum, dalam.perkara penetapan Petrus Fatlolon sebagai tersangka.
Diketahui, Sanitiar Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 6 Tahun 2023, tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan Republik Indonesia dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.
Tujuan dikeluarkan INSJA ini adalah mengantisipasi korps Adhiyaksa sebagai aparat penegak hukum, tetap menjaga netralitas dan tidak dipakai oleh pihak-pihak tertentu sebagai alat politik dengan maksud menghambat proses dan hak politik seorang warga negara untuk memilih dan dipilih. Apalagi bila orang tesebut telah ditetapkan sebagai calon Kepala Daerah oleh Partai Politik.
INSJA Nomor 6 Tahun 2023, diterbitkan sebagai bentuk komitmen pelaksanaan memorandum Jaksa Agung Nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen kejaksaan dalam pelaksanaan Pemilu Serentak tahun 2024.
Dalam INSJA tersebut, Burhanuddin secara tegas memerintahkan jajaran bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen Kejaksaan, untuk menunda proses pemeriksaan dalam tahap penyelidikan, penyidikan bahkan penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan masyarakat terhadap peserta Pemilu 2024, sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai dengan selesai penyelenggaraan Pemilu Kepala Daerah.
Diketahui, pada tanggal 1 Juni 2024, DPP Partai Nasdem melalui Surat Rekomendasi Partai Nomor : 54-SI/RP/DPP-NasDem/VI/2024, telah menyetujui dan menetapkan Petrus Fatlolon, SH, MH sebagai Calon Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029, yang akan ikut dalam kontestasi Pemilukada serentak se-Indonesia, Rabu 27 November 2024.
Pada hari Jumat, 19 Juni 2024, Kejari Saumlaki Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menetapkan mantan Bupati periode 2017-2022 sebagai tersangka. Penetapan tersebut berdasarkan, (PIDSUS-18) Nomor : B-816/Q.1.13/FD.2/06/2024.
Pada hari dan tanggal yang sama, korps Adhiyaksa Kepulauan Tanimbar juga mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan PRINT-297/Q.1.13/FD.2/06/2024.
Dengan penerbitan kedua surat tersebut, Kejari Tanimbar diduga membangkang dan tidak mengindahkan Intruksi Jaksa Agung nomor 6 tahun 2023, yang sejatinya adalah atasan Kejati dan Kejari se-Indonesia.
Dalam sidang lanjutan hari ketiga, Kamis (25/2024) Praperadilan permohonan pencabutan status tersangka di PN Saumlaki, Kejari Saumlaki (termohon) menghadirkan KPUD Tanimbar sebagai saksi fakta.
Maria Patricia Paiya Angwarmase, Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, mewakili Ketua KPUD mengatakan, tahapan Pilkada diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2024, TAHAPAN PILKADA serentak se-Indonesia, dimulai pada tanggal 26 JANUARI 2024.
"Berdasarkan pasal 3 PKPU Nomor 2 tahun 2024, tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah yaitu, a. Tahapan Persiapan dan b. Tahapan Penyelenggaraan. Tahapan persiapan berupa, perencanaan program dan anggaran.
"Tahapan persiapan sebagaimana disebutkan dalam pasal 3 huruf a PKPU Nomor 2 tahun 2024, diatur dalam pasal 4 ayat 1 huruf a-h. Sementara tahapan penyelenggaraan sebagaimana disebutkan pasal 3 huruf b, diatur dalam pasal 4 ayat 2 huruf a-j,"terang Angwarmase.
Ada 2 (dua) mekanisme penetapan calon Bupati, yaitu penetapan oleh Partai politik dan penetapan di KPUD, sesuai amanat PKPU nomor 2 tahun 2024.
Fatlolon telah ditetapkan sebagai calon Bupati oleh DPP Nasdem tanggal 1 Juni 2024 dan DPP PAN. Penetapan dari kedua partai ini akan dipakai untuk proses pendaftaran di KPUD tanggal 27-29 Agustus 2024. Selanjutnya, rekomendasi calon Bupati oleh partai politik akan diperiksa, diteliti serta dikonsultasikan KPUD Tanimbar ke DPP partai politik, dari tanggal 29 Agustus-22 September 2024.
Setelah berkas pencalonan termasuk rekomendasi penetapan sebagai calon Bupati dari partai diperiksa, pada tanggal 23 September 2024, KPUD akan mengumumkan dan menetapkan calon Bupati periode 2024
-2029. Salah satu syarat administrasi pencalonan 20 persen kursi di DPRD berdasarkan rekomendasi penetapan calon oleh partai pemilik kusi atau 25% suara sah hasil pileg 14 Februari 2024. Jadi KPUD Tanimbar sifatnya hanya menetapkan bakal calon Bupati sebagai calon Bupati berdasarkan penetapan calon Bupati dari Partai Politik. (TM.09)