Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketua KPUD Tanimbar, "Jadikan Pilkada Romantis Di Bumi Duan Lolat"

Rabu, 24 Juli 2024 | Juli 24, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-07-23T22:19:24Z


TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - 
Christian Matruty, S. Sos, himbau pimpinan Partai Politik, perwakilan pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar periode 2024-2029, perwakilan OKP dan pemuda, agar menjadikan Pemilukada, Rabu (27/11/2024), di daerah berjuluk bumi Duan Lolat, "Pilkada Romantis".


Harapan ini disampaikan Matruty, saat menutup kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Tahun 2024, di aula Hotel Incla Saumlaki, Selasa (23/7/2024).


"Sejarah kelam ketika pelaksanaan Pilkada di masa lampau, seperti pembakaran kotak suara, konflik fisik, dan lain-lain, saya mintakan kepada Bapak Ibu pimpinan Parpol dan perwakilan pasangan calon, mari kita hindari bersama," pintanya. 


Tingkatkan kewaspadaan, kesejukan dan jaga stabilitas keamanan di negeri yang kita cintai bersama ini. Gelorakan semangat Pilkada Romantis kepada masyarakat Tanimbar. Sebab siapapun yang nantinya dipilih rakyat, adalah Bupati dan Wakil Bupati semua orang Tanimbar.


"Posisi KPUD Tanimbar dalam kegiatan ini, sifatnya hanya memfasilitasi bapak / ibu pimpinan Parpol dan perwakilan Calon," jelas Matruty.. 


Tujuan menghadirkan Bapeda, Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Polres, Kejari, PN Saumlaki, Lapas Kelas 3 Saumlaki serta Perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku di Tanimbar, agar perwakilan dapat menyampaikan kepada calon terkait syarat administrasi yang mesti dilengkapi, ketika pendaftaran di KPUD, dari tanggal 27-29 Agustus 2024. Tenggang waktu KPUD melakukan penelitian dan verifikasi berkas calon, dari tanggal 27 Agustus-21 September 2024. Tanggal 22 September 2024, KPUD akan menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar.


Visi, Misi dan Program Kerja Calon mesti disesuaikan Rancangan Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045. Selain itu, ada pula syarat lain seperti, SKCK, Kesehatan, Surat Keterangan Bebas Pidana, Surat Keterangan dari Lapas, Surat Keterangan Kesehatan Jasmani dan Rohani serta legalisir Ijazah. Hal ini sesuai amanat PKPU Nomor 8 tahun 2024, ungkapnya.


KPUD Tanimbar, ucap Matruty, hanya ditugaskan negara sebagai penyelenggara pesta demokrasi Pilkada serentak Se-Indonesia, terkhusus di bumi Duan Lolat, 27 November 2024 mendatang.


Kedepan, kata dia, kami akan mengundang pimpinan parpol dan perwakilan pasangan calon, entah dalam kegiatan bimbingan teknis atau diakusi terkait syarat-syarat dimaksud. Termasuk Sipol, Silon dan lain-lain yang berkaitan dengan syarat administrasi pencalonan.


Kami berharap bapak/ibu menjadi konektor, yang akan mengkomunikasikan syarat-syarat yang telah disampaikan dalam kegiatan ini kepada kandidat calon, tegas Ketua KPUD Tanimbar mengakhiri sambutannya. (TM.09)
















×
Berita Terbaru Update