TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - Gegara panik akan diperhadapkan dengan alat bukti dan saksi yang diajukan pemohon Petrus Fatlolon, SH, MH melalui Kuasa Hukumnya pada agenda lanjutan sidang Pra Peradilan perkara penetapan mantan Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2017-2022 sebagai tersangka dalam kasus SPPD Fiktif Setda Tahun 2020, jaksa Saumlaki pertontonkan karakter maraju manja, yang turut disaksikan ratusan masyarakat di areal PN Saumlaki.
Perilaku panik dan sikap maraju manja, diperagakan perwakilan jaksa sebagai termohon dengan pilihan sikap, sengaja datang terlambat waktu di PN Saumlaki, Rabu (24/7/2024).
Diketahui, sesuai jadwal yang sudah disepakati pihak pemohon (PF) melalui Kuasa Hukum dan termohon (Kejari Tanimbar) pada sidang, Selasa (23/7/2024) kemarin, dan telah diputuskan Arya Siregar, SH, MH, sidang lanjutan hari ini dimulai pukul tepat pukul 09.00 WIT.
Berdasarkan pantauan media ini di Pengadilan Negeri Kelas 2 Saumlaki, terlihat pemohon sengaja tidak hargai palu sidang dan keputusan Hakim Tunggal PN Saumlaki, Arya Siregar. Dengan sengaja, perwakilan adhiyaksa Kabupaten Kepulauan Tanimbar datang pada Pukul 10.45 WIT. Terlambat 1 (satu) jam 45 menit dari kesepakatan bersama, Selasa (23/7/2024).
Selain terlambat, kepanikan perwakilan korps baju cokelat di Bumi Duan Lolat hadapi agenda sidang hari ini, terlihat pula pada saat Hakim Tunggal melakukan pemeriksaan berkas-berkas alat bukti yang diajukan pihak pemohon dan termohon. Siregar temukan, 10 berkas pihak termohon (Kejari Tanimbar) belum di leges (disahkan). (TM.02)