Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

KPUD Sosialisasi Syarat & Mekanisme Pencalonan di KKT Tahun 2024,

Jumat, 09 Agustus 2024 | Agustus 09, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-09T11:10:56Z


TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - 
KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar gelar sosialisasi syarat dan mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, di Bumi Duan Lolat tahun 2024, bertempat di Aula Kantor Agama Saumlaki, Jumat (9/8/2024).


Ketua KPUD, Chr. Matruty, S.Sos dalam sambutannya mengatakan, kegiatan Pilkada kali ini merupakan sejarah baru. Sebab untuk pertama kalinya pemilihan Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Walikota dan Wakil Walikota serta Bupati dan Wakil Bupati secara serentak se-Indonesia tahun 2024.


"Saya berharap bapak ibu pimpinan partai politik, tim pemenangan dan admin pasangan calon agar kita sama-sama berkerja untuk sukseskan agenda demokrasi nasional ini."ujarnya. 


Pemilihan Presiden dan Legislatif tanggal 14 Februari 2024 sudah terlaksana. Bersyukur, penyelenggaraannya di Kabupaten Kepulauan Tanimbar tidak sampai ke Mahkamah Konstitusi," ungkapnya


Pengalaman penyelenggaraan pilkada di Tanimbar sebelumnya, kata Matruty,, ada gejolak politik yang menimbulkan korban seperti, pembakaran kantor-kantor, pembakaran kotak suara, dan lain-lain.


" Tagline yang diusung KPUD Tanimbar dalam proses dan pelaksanaan Pemilukada serentak, "Mari Jadikan Pilkada Harmonis di Tanimbar. KPUD Tanimbar menjaga netralitas. Karena itu, kami membuka diri dan kantor untuk koordinasi dan diskusi baik itu dari Partai Politik maupun tim pemenangan Pasangan Calon."katanya.  


Sabtu (10/8/2024) esok, KPUD akan menggelar pleno terbuka Daftar Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Pasalnya, 90% masalah di Mahkamah Konstitusi karena Daftar Pemilih Tetap (DPT).


Oleh karena itu, KPUD Tanimbar melakukan kerja sama dengan Kemendagri terkait data kependudukan.  Jadi datanya dejure, sesuai data KTP yang dimiliki oleh pemilih. 


"KPUD Tanimbar berkewajiban untuk melayani pemilih dan peserta pemilihan (kandidat calon). Hari ini, kami melayani peserta pemilihan yakni, pimpinan partai politik dan tim pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati bertema sosialisasi syarat dan mekanisme pencalonan," terang Matruty. 


Terkait syarat dan mekanisme umumnya masih tetap sama seperti sebelumnya, tetapi ada hal-hal khusus yang secara teknis akan dijelaskan Komisioner KPUD yang secara teknis menangani soal syarat dan mekanisme pencalonan.


Pelantikan serentak, Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar terpilih secara serentak Indonesia, tanggal 1 Januari 2025. 

Ada 2 syarat khusus, Bakal Calon tidak boleh jadi bandar narkoba dan pelaku kejahatan seksual. 2 hal ini diatur dan dilarang sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024.


'Kami membutuhkan dukungan bapak ibu untuk penyelanggaraan pilkada damai dan bermartabat. Sehingga proses demokrasi di daerah bertajuk Bumi Duan Lolat yang kita cintai, menghasilkan pemimpin berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan bersama," tegas Ketua KPUD Tanimbar. (TM.09)















×
Berita Terbaru Update