Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ngeljaratan Ungkap Kebobrokan Jauwerissa Minta Uang Rakyat Bayar UP3.

Sabtu, 03 Agustus 2024 | Agustus 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-03T08:46:56Z


TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - 
Nikolas Ngeljaratan, salah seorang tokoh masyarakat Tanimbar di kota Ambon, Maluku, kepada media ini,  Sabtu (3/8/2024) mengungkap kebobrokan Ricky Jawerissa, Wakil Ketua 2 DPRD, minta uang rakyat Tanimbar bayar Hutang Pihak ke-3 (disingkat, UP3).


"Saya ikut sidang kasus dugaan Tipikor Rp. 9 Milyar dengan total kerugian uang negara sebesar Rp. 6,682 Milyar pada BPKAD di PN Ambon, Jumat (15/12/2023). Sidang tersebut dipimpin Hakim Haris Tewa, dibantu Hakim Anggota Wilson Shriver dan Anthonius Sampe Samine," ucap Negljaratan. 


Saksi yang dihadirkan, Petrus Fatlolon mantan Bupati periode 2017-2022 dan Jaflaun Batlajery mantan Ketua DPRD Tanimbar tahun 2020. Jidon Kelmanutu Wakil Ketua 1, Ricky Jauwerissa Wakil Ketua 2 DPRD Tanimbar, Apolonia Laratmase Ketua Komisi B dan beberapa anggota DPRD Tanimbar lain. Ada 14 orang anggota DPRD di daerah berjuluk Bumi Duan Lolat itu, terangnya.


Fatlolon, dalam kesaksian dihadapan Hakim Ketua Haris Tewa, JPU, ke 6 terdakwa, anggota DPRD Tanimbar dan masyarakat di ruang sidang, mengaku, pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar tahun 2020, sempat deadlock. Alasan Deadlock, karena surat Ricky Jauwerissa ke BPK RI soal deposit dana Pemda, di 4 bank berbeda. 


Hasil audit BPK RI, tidak ada temuan kerugian keuangan negara dalam kebijakan tersebut. Dari policy ini, ada keuntungan atau deviden yang diperoleh Pemda Tanimbar dan hal ini tidak ada masalah, ungkap Ngeljaratan ulangi keterangan PF di sidang tersebut. Menarik Jauwerissa memanfaatkan dead lock pembahasan LPJ tahun 2020 untuk minta uang Rp. 1 Milyar. 


" Teman-teman DPRD memohon kepada saya minta uang Rp. 1 Milyar kepada Fatlolon. Uang tersebut, rencananya akan dibagi ke 25 orang anggota DPRD. Masing-masing Rp. 50 juta. Uang ini untuk memuluskan pembahasan dan pengesahan LPJ tahun 2020 antara DPRD dan eksekutif," terang Ngeljaratan mengutip kata dan kalimat Jauwerissa dihadapan Hakim Haris Tewa. 


Selain minta uang Rp. 1 Milyar, Jauwerissa memanfaatkan deadlock LPJ, untuk minta mantan Bupati Tanimbar masukan pula pembayaran "HUTANG PIHAK KE-3 (HP3)" milik Agus Teodorus ayah angkatnya, pada pos anggaran DAU APBD tahun 2021. Diketahui, DAU (Dana Alokasi Umum) adalah uang rakyat Tanimbar, diberikan pemerintah pusat berdasarkan hitungan luas wilayah daratan dan jumlah penduduk Tanimbar, untuk dikelola Pemda Tanimbar. 


Ambil misal, nilai proyek cutting field bandara Mathilda Batlajery Lorulung di Dinas Perhubungan Kepulauan Tanimbar. Nilai proyek sebenarnya Rp. 800 juta. Kemudian dinaikkan hingga Rp. 9 Milyar, dan dibayar Pemda setempat. Ini yang disebut "RAKUS DAU APBD" Uang Rakyat Tanimbar.


Menurut Ngeljaratan, gaya kepemimpinan Jauwerissa tergambar dalam dugaan kasus pemerasan berkedok dead lock LPJ Bupati tahun 2020. Bisa ya, seorang Wakil Ketua 2 (dua) DPRD Tanimbar disuruh pimpinan dan anggota DPRD minta uang dari Bupati ? Sudah begitu, sisipkan pula kepentingan pribadi dalam DAU APBD Tanimbar bayar HP3 milik ayahnya. Bukan kepentingan rakyat Tanimbar yang diperjuangkan masuk dalam batang tubuh APBD. Apakah yang bisa diharapkan, bila moral dan perilaku seperti ini jadi pemimpin di Tanimbar ? Mau jadi apa Bumi Duan Lolat ke depan," tegasnya. (TM.09)















×
Berita Terbaru Update