TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau yang biasanya sering disebut KDRT ini telah menjadi isu nasional yang memerlukan penanganan serius, perlunya perhatian khusus untuk menekan angka terjadinya kekerasan didalam rumah tangga.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Kandar Polsek Selaru Bripka M. I. Lambiombir menyelesaikan permasalahan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami oleh salah satu pasutri di Desa Kandar, Kecamatan Selaru, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Kamis (08/08/24).
Berawal dari laporan yang disampaikan oleh pelapor kepada Bhabinkamtibmas atas perbuatan yang dilakukan oleh pelapor, sehingga Bhabinkamtibmas mengambil langkah cepat dengan menghadirkan pelapor pada Polsek Selaru, guna dilakukannya upaya-upaya mediasi melalui musyawarah terhadap permasalahan yang terjadi diantara pasangan suami isteri tersebut.
Mediasi dilakukan dengan cara kekeluargaan yang mempertemukan keduanya, Bhabinkamtibmas kemudian memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, baik kepada pelapor maupun terlapor untuk menceritakan kronologi dengan singkat dan jelas terkait latar belakang terjadinya peristiwa tersebut, agar dapat mencari solusi yang tepat dan berkelanjutan terhadap kedua belah pihak.
Melalui musyawarah dengan menerapkan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) lewat pendekatan yang persuasif, proaktif dan solutif, Bhabinkamtibmas berhasil mencairkan suasana menjadi lebih tenang, nyaman dan kondusif, sehingga pelapor bersedia untuk berdamai dengan terlapor.
Berdasarkan proses mediasi ini, diperoleh kesimpulan bahwa telah terjadi kesalahpahaman diantara kedua belah pihak. Mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, baik dari pihak pelapor maupun terlapor dan masing masing bersedia untuk saling meminta maaf. Terlapor kemudian mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan membuat surat pernyataan.
Disamping itu, Bhabinkamtibmas desa berkesempatan untuk menyampaikan himbauan dan pesan Kamtibmas sekaligus memberikan edukasi dan pemahaman hukum terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap kedua belah pihak untuk tidak berlaku sewenang-wenang apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap suami, istri maupun anak-anak.
" Hindari penggunaan kekerasan dalam penyelesaian masalah didalam keluarga, karena hal tersebut dilarang dalam undang-undang. Setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya, sayangilah Keluarga anda,” tuturnya.
Menutup kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali baik itu kepada pelapor maupun kepada siapa saja. Kedua belah pihak kemudian mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Bhabinkamtibmas yang telah membantu menangani dan menyelesaikan permasalahan tersebut secara cepat. (TM.02)