Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pj. Kades Latdalam, Informasi Yang Diberitakan Terkait Dirinya Adalah Fitnah

Jumat, 02 Agustus 2024 | Agustus 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-08-02T14:14:36Z

 


TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - 

Penjabat Kepala Desa Latdalam Selwas Roy Luturyali membantah atas apa yang diberitakan oleh salah satu media online terkait dirinya adalah tidak benar.


Menurut Selwas Roy Luturyali, seharusnya wartawan yang menulis berita tentang dirinya harus melakukan konfirmasi kepadanya. Bukan lalu menulis seenaknya tanpa konfirmasi hal ini adalah salah atau keliru.


Roy Luturyali sangat sesalkan terkait pemberitaan tentang dirinya yang tidak berdasar. Dimana semua yang diberitakan tentang dirinya yang dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Menurut Roy Luturyali dirinya telah diperiksa di Kantor Inspektorat dan semuanya sudah diklarifikasi. Tentang semua laporan dirinya oleh BPD dan tokoh masyarakat Desa Latdalam.

 

Diungkapkan Selwas Roy Luturyali, seharusnya oknum wartawan tersebut harus menemui dirinya untuk mengkonfirmasi tentang sebuah persoalan. Bukan mendengar dari satu pihak saja, hal ini tidak berimbang dan telah melanggar kode etik wartawan yang tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 6 /Peraturan-DP/V/2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006, tentang Kode Etik Jurnalistik.


Lanjutnya lagi, dalam Surat Keputusan Dewan Pers tentang Kode Etik Jurnalistik Pasal 1 ditulis bahwa, Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk. 


Ditambahkan Selwas, hal ini tidak dilakukan oleh oknum wartawan tersebut, yang tanpa konfirmasi langsung membuat berita menurut kemauannya sendiri tanpa mengikuti aturan tentang Pers. 


Selwas Roy menilai oknum wartawan tersebut tidak profesional karena membuat berita tidak sesuai dengan aturan yang ada, jadi harus banyak belajar lagi tentang ilmu jurnalistik baru bisa menulis berita.


Lalu kemudian yang paling fatal lagi menurut Selwas Luturyali dirinya tidak pernah mengatakan atau memberi pernyataan tentang kalimat yang berbunyi " Banting kapala dibatu,batu seng pica tapi kapala yang pica," ini adalah fitnah dan suatu penghinaan terhadap dirinya. Dan pernyataan ini tidak dicantumkan siapa narasumbernya yang mengatakan ini kan bisa diduga adalah opininya penulis berita


Ujarnya lagi, karena didalam Kode Etik Jurnalistik pasal 4 adalah Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis dan cabul. Karena fitnah berarti tuduhan tanpa dasar yang dilakukan secara sengaja dengan niat buruk. Untuk itu kenapa tidak ketemu saya (Selwas) lalu konfirmasi apakah dia takut.? 


Selwas menduga jangan sampai oknum wartawan yang memberitakannya itu adalah bagian dari kelompok yang melaporkan dirinya ke Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Sebelum menutup penjelasannya Selwas Roy Luturyali dengan tegas mengatakan, jika oknum wartawan yang telah menulis berita tentang dirinya yang tidak benar harus meminta maaf dalam satu kali dua puluh empat jam, jika tidak dirinya akan lapor ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk menuntut pencemaran nama baiknya. (Redaksi) 



 



 

×
Berita Terbaru Update