TANIMBARMEDIA. COM. Saumlaki - Secara rutin dan kontinyu Polsek Nirunmas tingkatkan Patroli KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di siang hari. Demi terciptanya situasi Kamtibmas yang kondusif di tengah-tengah masyarakat, Senin (19/08/24).
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., melalui Kapolsek Nirunmas Ipda A. Melsasail mengatakan, dalam menjaga keamanan dan kenyamanan warga tentunya sudah menjadi tugas utama kami sebagai aparat Kepolisian yang bertujuan untuk mengurangi pontensi gangguan Kamtibmas, yang diharapkan bisa menekan niat dan kesempatan para pelaku tindak kriminal untuk melancarkan aksinya.
" Patroli ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan, baik siang maupun pada malam hari guna memonitoring kegiatan masyarakat sekaligus mengantisipasi gangguan Kamtibmas serta meminimalisir kejahatan konvensional seperti curas, curat hingga curanmor,” jelas Kapolsek.
Tak hanya sekedar memberikan rasa aman, nyaman dan kondusif ditengah-tengah masyarakat, Kapolsek mengungkapkan, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kehadiran Polri di tengah-tengah masyarakat sehingga dapat membangun rasa kepercayaan masyarakat terhadap Polri sekaligus menjalin silaturahmi dan kemitraan yang baik.
Sementara itu dalam pelaksanaan Patroli tersebut, Personel Polsek Nirunmas terlihat melakukan beberapa kegiatan diantaranya yaitu melakukan Patroli Mobile di beberapa titik lokasi yang dianggap rawan serta melakukan Patroli Dialogis dengan menyambangi masyarakat guna melakukan dialog aktif dan memberikan himbauan serta pesan Kamtibmas.
Pada kunjungan yang dilakukan oleh Personel Polsek Nirunmas, warga dihimbau untuk tidak melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas, serta jauhi minuman keras tradisional berupa Sopi atau sejenisnya yang dapat memicu terjadinya permasalahan hingga menimbulkan tindak pidana.
Tak hanya itu, masyarakat dihimbau apabila menemukan, melihat ataupun mengalami adanya gangguan Kamtibmas maupun tindak kriminalitas, agar segera dilaporkan ke Pemerintah Desa, Bhabinkamtibmas maupun pada Pos Polisi terdekat sehingga dapat segera ditangani. (TM.02)