TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota terpilih, yang maju sebagai Bakal Calon Kepala Daerah, harus sertakan SURAT PENGUNDURAN DIRI, bersamaan dengan berkas-berkas pencalonan lainnya, dimasukkan ke KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, pada tanggal 27-29 Agustus 2024.
Penegasan ini disampaikan Oliver Srue, S.Th, M.Pd, Ketua Divisi Penyelenggaraan KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saat kegiatan sosialisasi syarat dan mekanisme pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, di Aula Kantor Agama Saumlaki, Jumat (9/8/2024).
"Surat Pengunduran Diri Bakal Calon Bupati dan Bakal Calon Wakil Bupati Kepulauan Tanimbar periode 2025-2030, wajib hukumnya dimasukkan, bersamaan dengan syarat dan mekanisme lainnya. Ini sesuai PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
Bila surat pengunduran diri ini ternyata tidak dimasukkan oleh Bakal Calon yang terpilih pada pileg 14 Februari 2024 lalu, maka berkas-berkas pencalonan tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS)", terangnya.
Apabila Bakal Calon Bupati terpilih pada Pemilu Anggota DPR, DPD RI, DPRD Provinsi dan Kabupaten Kepulauan Tanimbar telah memasukan Surat Pengunduran Diri, maka tidak bisa dilantik. Surat tersebut tidak dapat ditarik kembali. Semoga arif dan bijaksana sebelum mengambil keputusan. Sebab Surat Pengunduran diri yang telah dimasukan tidak dapat ditarik kembali.
" Bila rekan-rekan jurnalis mau ambil gambar Surat Pengunduran Diri tersebut, untuk mengawal komitmen Bakal Calon, di silahkan," tegas Srue menjawab pertanyaan awak media.
Terkait Surat Kesehatan Dokter Balon Bupati dan Wakil Bupati, KPUD Tanimbar sudah mendapatkan rujukan 3 (tiga) Rumah Sakit yang akan dipilih salah satunya yaitu, RSUD Haulusi Kudamati Ambon, RST TNI Pohon Pule Ambon dan RS dr. Leimena Poka Ambon. Dari ke-3 RS ini, KPUD Tanimbar akan menunjuk salah satu RS yang dianggap terbaik untuk pemeriksaan kesehatan calon pemimpin negeri Duan Lolat, ungkapnya.
Syarat lainnya, SKCK dari Polda Maluku, NPWP, Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), Surat Keterangan Bebas Pidana, Surat Kesehatan Rohani dari RSJ Nania Ambon, Surat Keterangan Bebas Pidana, Form B KWK Pencalonan berupa rekomendasi Partai Politik dan syarat lainnya.
Yang paling penting adalah syarat Bakal Calon tidak pernah terlibat atau terpidana sebagai Bandar Narkoba dan Kasus Pelecehan Anak Dibawah Umur. Sebab bila Balon Bupati dan Wakil Bupati terlibat kedua kasus ini, dipastikan berkas-berkas yang dimasukan ke KPUD Tanimbar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), jelas Srue. (TM.09)