TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - Bendahara Sekretariat kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengakui, gaji bulan Oktober 2024 Ricky Jauwerissa, Calon Bupati Nomor Urut 3, berpasangan dengan Calon Wakil Bupati, dr. Juliana Chr Ratuanak, dengan slogan politik BERSATU..DOR..DOR..DOR telah dibayarkan kepada Jauwerissa.
Menjawab pertanyaan media ini beberapa hari lalu, Bendahara Sekwan yang tidak ingin namanya dipublikasi menyebutkan, "Rabu (2/10/2024) gaji Wakil Ketua 2 DPRD Tanimbar, telah dibayar melalui rekening pribadi Jauwerissa", terangnya.
Ketika ditanya soal bukti struk gaji secara kolektif, ia menjelaskan, bukti pembayaran gaji Jauwerissa sekitar Rp. 40 an juta lebih, ada dalam daftar kolektif 25 anggota DPRD di Bumi Duan Lolat.
Bila mau ambil bukti daftar kolektif gaji, silahkan ke kantor DPRD dan minta langsung ke Ibu Sekwan, Dra. Juliana Ongirwalu, jelasnya.
Saya sedang sibuk mengatur makan dan minum untuk kegiatan perayaan HUT ke-25 Kabupaten Kepulauan Tanimbar di Lapangan Mandriak, Jumat (4/10/2024).
Terkait kasus uang negara yang masih dinikmati Jauwerissa meskipun sudah ditetapkan sebagai Calon Bupati Kabupaten kepulauan Tanimbar periode 2024-2029, Nikolas Ngeljaratan menyatakan, ini pelanggaran adminstrasi serius.
KPUD, Gakumdu dan Bawaslu diminta segera memproses pelanggaran adminstrasi Pemilukada yang dilakukan Jaiwerissa.
Jaiwerissa sebagai calon Bupati nampaknya sangat serakah. Baru jadi calon saja sudah "galojo" dan serakah nikmati uang negara dalam bentuk DAU yang adalah uang rakyat Tanimbar.
Harusnya gaji yang bersangkutan tidak dibayarkan lagi, setelah dari Bakal Calon ditetapkan sebagai Calon Bupati tanggal 23/09/2024.
Dasar "rakus, tamak dan galojo" ambil uang negara, yang bukan lagi haknya, karena sudah memilih maju calon bupati. Bawaslu diminta segera perintahkan Jauwetissa kembalikan uang rakyat Tanimbar yang dikasi oleh pemerintah pusat ke negara,"tegas Ngeljaran.