Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Bukti Kepemilikan Marga Kelbulan Atas Lahan Di Areal Police Line

Sabtu, 19 Oktober 2024 | Oktober 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-19T07:43:04Z


TANIMBARMEDIA.
COM.Saumlaki - 
Sengketa lahan diatas tanah milik marga Kelbulan, memuncak setelah SWERI ADAT (janur kelapa) yang dipasang oleh anggota soa HORLA (HORTEMPUN dan LARWEMBUN) ini, dirusak dan dicabut oknum-oknum tidak bertanggungjawab di lokasi petuanan Kelbulan.


Karena SWERI ADAT dirusak, pada hari Minggu (13/10/2024), keluarga Kelbulan mendatangi Polsek Wertambrian meminta aparat keamanan di wilayah hukum setempat, bertindak tegas.


Setelah kurang lebih 4 jam menunggu (pukul 14.00-18.00 WIT) dan berdasarkan hasil konsultasi di kantor Polsek, aparat kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas, mempoliceline sebagai bentuk larangan kepada oknum-oknum warga masyarakat, agar tidak melakukan aktifitas apapun, di areal tanah petuanan milik keluarga Kelbulan.


Kepada media ini, Sabtu (19/10/2024), Herman Kelbulan menegaskan, dengan policeline tersebut, tatanaman umur pendek maupun umur panjang (pohon kelapa, dan lain-lain) di atas tanah milik keluarga Kelbulan dilarangan ditanam dan atau dipanen. Aktifitas diatas petuanan kami, kata dia, diperbolehkan bila mendapat izin dari keluarga Kelbulan.


"Moyang kami, TURLEL", mewariskan petuanan ini kepada kami anak cucu satu turunan bermarga Kelbulan, yang tinggal di Desa Lorulung. 


Bukti kepemilikan keluarga Kelbulan atas petuanan yang oleh Pemerintah Desa (Pemdes) Lorulung, dikelola sebagai areal bercocok tanam masyarakat desa yaitu, pohon bambu turun temurun yang ada di areal tersebut.


Sebelum pembukaan lahan pertanian dan perkebunan masyarakat, Pemdes Lorulung telah mewanti-wanti masyarakat, bahwa areal ini hanya dikelola untuk kebutuhan ketahanan pangan. Tanam umbi-umbian, jagung, cili, sayur dan tatanaman umur pendek lainnya. Tatanaman umur panjang seperti, anakan pohon kepala dan lain-lain, dilarang, karena lokasi ini adalah milik pusaka marga Kelbulan,"ungkap Herman meniru pernyataan Pemdes Lorulung.


Sewaktu pembukaan jalan trans yamdena beberapa tahun lalu, ungkap dia, keluarga Kelbulan yang ditugaskan melakukan patah rumput pertama. Hal ini diakui dan diminta oleh Johanis Mandesi, Kepala Desa Lorulung saat itu.


Pada saat jual beli tanah di areal tersebut kepada IP, pemilik Toko Selatan, ditandatangani oleh 2 marga yaitu, pada bagian Utara lokasi pembelian tanah, ditandatangani oleh marga Sarbunan dan Suarliak. Sementara perbatasan tanah yang dibeli di baguan Selatan, diparaf oleh marga Kelbulan, terang Herman.


Bukti lainnya, orang dari desa Olilit bermarga Salembun, saat hilang di lokasi tersebut, keluarga Kelbulan yang pergi dan meminta kepada para lelhurnya di areal petuanan marga Kelbulan. Bertepatan di hari Perayaan Paskah saat itu, sekitar pukul 03.00 WIT dilakukan ritual adat dan pencaharian. Tepat pukul 06.00 WIT, atas bantuan keluarga Kelbulan, orang hilang tersebut berhasil ditemukan dan dikembalikan kepada Pemerintah Desa Olilit, ungkapnya.


Berselang 2 bulan kemudian setelah peristiwa itu, pria bernama Agustinus yang berasal dari desa Wowonda kecamatan Tanimbar Selatan, dilaporkan hilang di areal petuanan milik marga Kelbulan. Keluarga Kelbulan dari desa Lorulung, yang kemudian diminta untuk ke lokasi tersebut, melakukan ritual adat kepada leluhur. Atas pertolongan Tuhan dan bantuan Leluhur marga Kelbulan, Agustinus asal desa Wowonda yang hilang, sukses ditemukan dan dikembalikan, tegas Herman. (TM.02) 








×
Berita Terbaru Update