TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki -KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar diduga melakukan kejahatan dalam proses pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar periode 2024-2029.
Kepada Media ini, Nikolas Ngeljaratan salah seorang tokoh masyarakat Tanimbar di kota Ambon Provinsi Maluku mengatakan, KPUD Tanimbar disinyalir dengan sadar dan sengaja tidak memproses PAW RICKY JAUWERISSA, Wakil Ketua 2 dari Partai Berkarya, calon Bupati Nomor Urut 3, yang berpasangan dengan dr. JULIANA. CH. RATUANAK.
Diketahui, Calon Bupati dengan Jargon BERSATU ini pada pileg tahun 2019, terpilih dari Partai Berkarya. Di tahun 2024, Jauwerissa juga terpilih dari Partai PSI di Dapil 1 dengan perolehan suara sah, 2002.
Salah satu syarat administrasi Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati saat mendaftar di KPUD Tanimbar, kata Ngeljaratan, adalah, Surat Pengunduran Diri dari jabatan sebagai anggota DPRD aktif dan bersedia tidak dilantik, bila terpilih dalam Pemilu 14 Februari 2024.
Bahkan syarat memasukan SURAT PENGUNDURAN DIRI, dan tidak dapat ditarik kembali, sudah ditegaskan oleh Oliver Srue, S.Pd, M.TH, Divisi Teknis Penyelenggara KPUD Tanimbar, terang mantan Duta Maluku untuk Indonesia di Jakarta ini.
Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 24, persyaratan bagi anggota DPRD aktif dan yang terpilih kembali ialah, memasukkan SURAT PENGUNDURAN DIRI. KPUD Tanimbar wajib hukumnya memastikan Jauwerissa telah diPAW, sebelum penetapan Bakal Calon menjadi Calon Bupati pada tanggal 23 September 2024.
Ini pelanggaran serius administrasi Pemilukada yang sangat serius, namun kelihatannya KPUD merasa aman-aman saja, karena diduga Masuk Angin dan kerja Ngawur, ungkapnya.
Terkait hal ini, Ngeljaratan minta Bawaslu dan Gakumdu untuk memproses pelanggaran administrasi yang dilakukan KPUD Tanimbar. Bila terbukti, RICKY JAUWERISSA dan dr JULIANA RATUANAK, Paslon Nomor Urut 3 segera didiskualifikasi dari proses pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, tandasnya. (TM.09)