Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Emanuel Mpamprene Lecehkan Police Line Polsek Wertambrian Di Petuanan Kelbulan

Rabu, 16 Oktober 2024 | Oktober 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-10-16T09:21:20Z


TANIMBAR MEDIA.
COM.Lorulun - 
Emanuel Mpamprene, salah seorang warga masyarakat SOA HORLA desa Lorulun, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melecehkan Police Line yang dibuat Polsek Wertamrian di lokasi petuanan milik Marga Kelbulan, Minggu (13/10/2024).


Diketahui, Polsek Wertamrian memasang POLICE LINE di petuanan milik turun temurun Keluarga Kelbulan, di perbatasan antara desa Atubul dan Lorulun, kecamatan Wertamrian untuk memastikan tidak ada aktifitas bercocok tanam di areal tersebut.


Di atas tanah milik marga Kelbulan, oknum-oknum masyarakat desa Lorulun tidak saja menanam sayur, pisang, ubi, kombili, kasbi, dan lain-lain, tetapi juga tanaman umur panjang seperti, anakan pohon kelapa, dan sebagainya.


Atas bukti temuan ini, keluarga Kelbulan sebagai pemilik tanah, menyampaikan laporan ke Polsek Wertamrian pada hari, Kamis (10/10/2024). Berdasarkan laporan itu, Polsek Wertamrian mengambil tindakan tegas, Minggu (13/10/2024), bersama Kepala Soa HORLA (HORTEMPUN dan LARWEMBUN) serta beberapa orang perwakilan marga Kelbulan, memasang POLICE LINE dan mengangkat anakan pohon kelapa yang ditanam oleh oknum-oknum yang tak empunya hak atas lahan tersebut.


Mpampren yang adalah masyarakat biasa, Senin (14/10/2024), merendahkan pekerjaan Aparat Kepolisian Republik Indonesia, dengan cara memasang bendera Merah Putih tepat dibawah POLICE LINE, menggunakan celana loreng milik TNI, mengambil rekaman video dan suara untuk dibuat youtube guna disebarkan secara luas.


Perbuatan Emanuel Mpamprene yang secara sadar, nyata dan terbuka melawan Aparat Kepolisian Republik Indonesia, di Polsek Wertambrian serta penggunaan atribut Tentara Nasional Indonesia ini, perlu mendapat perhatian serius Kapolres Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan Kapolsek Wertambrian.


Ini perbuatan melawan hukum yang perlu ditindak secara tegas oleh Polsek Wertamrian dan Polres Kabupaten Kepulauan Tanimbar. (TM.09) 





×
Berita Terbaru Update