TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki -Polsek kecamatan Wertambrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, memasang police line di areal petuanan tanah milik keluarga Kelbulan, yang berlokasi di wilayah perbatasan antara desa Atubul dan Desa Lorulurung.
Pemasangan Police line dilakukan oleh Polsek Wertambrian pada hari Minggu (13/10/2024) ini. Tindakan aparat kepolisian ini, disaksikan oleh Andreas Samponu, Kepala Soa HORLA (HORTEMPUN dan LARTEMPUN), salah satu dari empat soa di desa Lorulung, perwakilan keluarga Kelbulan dan pengacara (praktisi hukum).
Pihak kepolisian setempat mengambil tindakan ini, berdasarkan laporan polisi yang disampaikan oleh marga Kelbulan pada hari, Kamis (10/10/2024).
Pihak keluarga Kelbulan menemukan bahwa ada oknum-oknum warga masyarakat desa Lorulung yang dengan sengaja berkebun di atas areal petuanan tersebut, tanpa meminta izin terlebih dahulu. Riskannya lagi, oknum-oknum tersebut menanam anakan kelapa (tanaman umur panjang) dengan maksud, akan mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi.
Diketahui, keluarga Kelbulan di Desa Lorurung sebagai pemilik tanah dan petuanan di wilayah perbatasan Desa Atubul dan Lorulung, telah memasang Sweri (janur kelapa) sebagai bentuk larangan adat kepada warga masyarakat Desa Lorulung dan desa lainnya, untuk tidak berkebun atau melakukan aktifitas lainnya, dalam bentuk apapun diatas lahan tersebut, tanpa seizin marga
Namun, ada beberapa oknum warga masyarakat desa yang "NAKAL", melepaskan SWERI ADAT (janur kelapa), dan tetap melakukan kegiatan diatas areal tersebut.
Karena SWERI ADAT dilepaskan oknum-oknum tidak bertanggungjawab, pada hari Minggu (13/10/2024), keluarga Kelbulan mendatangi Polsek Wertambrian meminta aparat Kepolisian setempat bertindak tegas.
Setelah kurang lebih 4 jam (pukul 14.00-18.00 WIT) menunggu dan berkonsultasi di kantor Polsek, aparat kepolisian kemudian mengambil tindakan tegas, mempoliceline sebagai bentuk larangan kepada oknum-oknum warga masyarakat, agar tidak melakukan aktifitas apapun, di areal tanah petuanan milik keluarga Kelbulan. (TM.09)