TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki - Lagi lagi penyerobotan terjadi, tak ada kesepakatan dan persetujuan dari pemilik yang sah, oknum pegawai Camat Molu Maru, berinisial MW diduga melakukan upaya penyerobotan Tanah milik keluarga Maswekan yang berlokasi di Desa Ritabel, Kecamatan Tanimbar Utara. Kabupaten Kepulauan Tanimbar,
Tanah yang sudah bersertifikat 15 Tahun silam tersebut dan telah memiliki sertifikat sah atas nama keluarga Maswekan sebagai pemilik sah lahan itu mengatakan kepada awak media ini via telepon selularnya, bahwa oknum pegawai Camat tersebut, secara terang-terangan telah melawan hukum karena mengumpulkan keluarganya pada hari Jumat,11 Oktober 2024 pukul 23:00 WIT,
Kemudian bergerak menuju tanah kami milik kami di sekitar kompleks kantor camat Tanut (Tanimbar Utara ) Selanjutnya, mereka melakukan perbuatan tidak menyenangkan, dengan memasang plang larangan beraktifitas diatas tanah milik Walada.
"Hal itu tidak memiliki dasar hukum yang kongkrit secara defacto dan dejure. Olehnya itu, merampas hak orang lain tanpa melakukan musyawarah atau kesepakatan terlebih dahulu kepada keluarganya maka ini perbuatan yang melawan hukum,"ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa masalah ini awalnya sudah ditangani Polsek Tanimbar Utara namun mengapa mereka masih saja melakukan hal-hal keliru sehingga menimbulkan keresahan pada keluarga kami.
Pihak keluarga atau korban merasa perbuatan atau tindakan yang tidak menyenangkan seperti penyerobotan oleh oknum MW yang tidak mengerti aturan hukum. Korban meminta kepada Penjabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar agar secepatnya menertibkan oknum PNS tersebut agar menjaga etika dan tindakan tidak terpuji sebagai Pegawai Negeri Sipil. (TM.04)