TANIMBARMEDIA.COM.Saumlaki -Kasus bagi-bagi uang dan kumpul KTP di Desa Kandar Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar, membuat salah satu Politisi asal Partai Gelora yang juga mantan Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar mengutuk keras dalam melakukan proses pembodohan dalam tahapan pemilihan Kepala Daerah bagi masyarakat Tanimbar.
Kepada wartawan media Tanimbar News di warung Kopi Joas Yoppy Frans Manunwembun mengutuk dan meminta Bawaslu untuk segera menindak tegas (diskualifikasi) oknum Paslon Bupati dan Wakil Bupati Ricky Jauwerisa dan Juliana C. Ratuanak sesuai dengan ketentuan undang-undang Pemilu dan PKPU pelanggaran bagi-bagi uang untuk mengumpulkan KTP di Desa Kandar Kecamatan Selaru Kabupaten Kepulauan Tanimbar demi mencapai tujuan kemenangan
Tindak pidana Pemilu Politik Uang termuat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Sangsi yang dikenakan maksimal kurungan empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta. Peserta pemilu yang melakukan pelanggaran pidana otomatis juga akan didiskualifikasi dari penyelenggaraan Pemilu."tegas Manunwembun.
Menurut Yoppy Manunwembun kondisi bagi-bagi uang di Desa Kandar dengan KTP itu, menunjukan Paslon tersebut terus memberikan proses pembodohan pendidikan kepada masyarakat dan tujuan mereka adalah secara-terus menerus menginginkan mayarakat hidup dalam kebodohan sehingga terus menerus memberikan proses pembodohan pendidikan politik kepada masyarakat.
Manunwembun menyentil acara yang digelar oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar bertempat di Aula Hotel Galaxi Saumlaki itu kan sangat jelas komisioner Bawaslu dalam sambutannya menekankan kepada peserta pilkada dan tim pemenangan masing-masing Paslon untuk tidak melakukan politik uang karena dampaknya akan merugikan yang memberi dan yang menerima ( pidana pemilu).
Sosialisasi itu, merupakan ujian bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar apakah masih komitmen dengan ucapannya ataukah tidak, dan kami selalu mencatat dan mengikuti kerja Komisioner Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar,"ujar Yoppy.
Yopy Manunwembun berharap pelanggaran-pelanggaran seperti ini, harus ditindak tegas oleh Bawaslu agar kedepan nanti kejadian-kejadian seperti sekarang ini tidak akan terulang lagi. (TM. 01)