SAUMLAKI.TANIMBARMEDIA - Eli Batkormbawa mengatakan, Hak Pengelolaan Hutan (HPH) PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) di Tanimbar yang dipimpin oleh Drs. John Keliduan, SH dari tahun 2009 sampai 2019, dilaksanakan seizin dan atas perintah Negara melalui Menteri Kehutanan.
Jadi, kata dia kepada media TN Sabtu (02/11/2024), Menteri Kehutanan saat itu mengeluarkan izin dan hak kepada PT. KJB untuk mengusahakan hutan di Tanimbar berupa, penebangan kayu, permudahan dan pemeliharaan hutan, pengolahan dan pemasaran hasil hutan, sesuai Rencana Karya Pengusahaan Hutan (RKPH).
Izin HPH dari Menteri Kehutanan atas nama Negara Indonesia, diberikan berdasarkan rekomendasi dari Gubernur Maluku, Karel. A. Ralahalu setelah mendapatkan pertimbangan dan persetujuan dari Bitzael. S. Temmar, Bupati Maluku Tenggara Barat (sebelum ganti nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar).
Selain izin dari Menteri Kehutanan, PT. KJB yang menebang Hutan di Tanimbar, juga diberikan izin oleh Dirjen Bina Produksi Kehutanan, Kepala Badan Planologi Kehutanan, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku, Kepala Dinas Kehutanan MTB dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan.
Kehadiran HPH di Tanimbar agar tidak tejadi lagi illegal cutting. Penebangan tidak sah dan diakui negara, tidak setor pajak kepada negara. Tetapi menjual kayu hasil tebang liar untuk keuntungan diri sendiri, seperti illegal cutting yang dilakukan Ibu kandung Agus Theodorus, nenek RICKY JAUWERISSA, Calon Bupati Nomor 3 (TIGA) "BERSATU" BELANJA DI CINAI.
Isu HPH yang sengaja digiring untuk fitnah DR. KELVIN KELIDUAN, SH, MH, anak Bapak John Keliduan sungguh keterlaluan dan tidak manusiawi.
Negara mengizinkan hutan Tanimbar dikelola PT. KJB pimpinan John Keliduan, justru membantu berupa pemberian dana sosial kepada masyarakat Tanimbar yakni, bantuan pembangunan Gereja, Pastori, Listrik, Talud, beasiswa studi bagi anak-anak Tanimbar lewat Dana CSR (Civil Society Responsibility/tanggungjawab Sosial).
Selain itu, Dana Bagi Hasil (DBH) dari hasil pengelolaan Hutan di Tanimbar disetor ke Kas Negara, jadi PAD Maluku dan PAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tegas Batkormbawa. (TM.09)