TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. Borok Soni Hendra Ratissa (SHR), JurKam Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana. Chr. Ratuanak, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati nomor 3 (tiga) di Desa Arma, kecamatan Nirunmas, diungkap.
Nelson Sianressy, SH kepada media TM, Rabu (06/2024) menyatakan, pada waktu sekolah kelas 1 sampai kelas 3 SD di Lelingluan, Soni Hendra pakai fam Oh. Ini adalah marga ayah SHR, Bunpak Oh. Namun, di kelas 4 hingga tamat SD, famnya diubah pakai marga Ibu menjadi, Soni Hendra Ratissa.
Bunpak Oh, ayah SHR di tahun 1980an-2009 di era Bito Temar Bupati Maluku Tenggara Barat, adalah pembeli dan penjual kayu, yang ditebang oleh pemilik petuanan di Desa Lelingluan.
Kayu yang dibeli dan dijual Bunpak Oh, dari proses penebangan illegal, tanpa izin resmi Pemerintah. Secara tidak langsung, ayah SHR mendukung dan membeli kayu dari proses penebangan ilegal (tanpa izin resmi). Tidak pernah bayar pajak kepada Negara dan Pemerintah Maluku Tenggara Barat saat itu. Tidak menanam pohon kembali (reboisasi) dan memberikan bantuan sosial (CSR) kepada masyarakat Tanimbar, terangnya.
"SHR, DPRD 2 (dua) periode, tahun 2009-2014 dan 2014-2019 saat HPH PT. KJB diizinkan oleh negara menebang di kawasan hutan di Tanimbar. Dalam jabatan Ketua Komisi C, SHR sendiri tidak mampu usir HPH. Patut diduga, SHR diduga juga turut kecap hasil dari HPH PT. KJB yang dipimpin Drs.John Keliduan, SH,"jelas Sianressy.
Sementara itu, STG oma Rivky Jauwerissa, sama seperti Bunpak Oh, beli dan jual kayu dari hasil penebangan kayu ilegal serta sudah ditetapkan tersangka. Tetapi entah mengapa, kemudian dibebaskan tanpa alasan jelas.
HPH PT. KJB, diizinkan negara tebang hutan, buat penanaman kembali (reboisasi), perawatan hutan. Membayar kepada Negara senilai Rp.80 Milyar dan Rp. 30 Milyar ke Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat saat itu.
Memberikan dana CSR untuk pembangunan gedung gereja, pastori, beasiswa studi bagi para mahasiswa Tanimbar, bangun talud penahan ombak, genset untuk penerangan listrik bagi masyarakat, dan lain-lain. Mana yang baik bagi masyarakat dan bumi Duan Lolat. Bompak Oh, ayah SHR dan STG, nenek Ricky Jauwerissa Calon Bupati NOMOR 3 (TIGA) yang beli dan jual kayu dari penebangan liar (ilegal).
Tidak bayar pajak kepada negara, tidak bayar kontribusi untuk Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Tidak bantu masyarakat Bumi Duan Lolat untuk pembagunan gereja, pembagunan desa, pemberian beasiswa kepada para mahasiswa asal Tanimbar, dan lain-lain. Ataukah HPH yang melakukan semua hal ini melalui dana CSR (tanggungjawab sosial) bagi negeri Duan Lolat, ungkapnya.
Sianressy juga menyinggung soal kunjungan Pemda dan Perwakilan DPRD Kabupaten Maluku Tenggara Barat tahun 2018 (sebelum berganti nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar) tahun 2019. SHR sudah ambil uang perjalanan dinas ke Belanda, tapi tidak melakukan perjalanan. Sudahkah uang perjalanan dinas ke Belanda dikembalikan atau belum?, tanya Sianressy.
Praktisi hukum asal Desa Lelingluan ini juga menyinggung uang 86 senilai Rp.100 Juta kasus pengadaan genset untuk PLN Larat dari kontraktor. Akibat pembagian uang Rp.100 juta, hasil 86 kasus pengadaan Genset Larat tidak merata kepada anggota grup emperan, akhirnya Ruly Areyaman Londar tidak senang dengan SHR. Dan kasus 86 kasus genset Larat terungkap.
Sianressy juga meminta, dan mendesak Kejaksaan Negeri Saumlaki agar mengusut tuntas Soni Hendra Ratissa terkait kasus uang perjalanan dinas ke Belanda dan uang 86 kasus pengadaan Genset PLN Larat. (TM.09)