Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Dibenarkan, Kasus dr. RATUANAK Diduga Korupsi Uang Makan Pasien Covid-19

Jumat, 08 November 2024 | November 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-08T05:10:28Z


TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. 
Dalam rapat Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (TGTP2C-19), di kantor  Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (24 Mei 2020), kasus dr. Juliana. Chatarina Ratuanak diduga korupsi uang makan pasien covid-19, terungkap.


Sumber informan terpercaya A1 yang enggan namanya disebut mengatakan, setelah kasus makanan basi kepada pasien Covid 19 di SMA N 4 Lorulun, meeting dadakan TGTP2C-19 digelar.


Dalam pertemuan yang dihadiri Inspektorat Pemda Kepulauan Tanimbar, Kepala Dinas/Badan, TNI/POLRI dan Instansi Vertikal lainnya bersama Ketua TGTP2C-19, terbukti uang makan pasien covid-19 yang dianggarkan sebesar Rp.55.000 per-1 orang pasien Corona.


Pada saat itu, kata sumber, dr. Juliana Chatarina Ratuanak Calon Wakil Bupati Ricky Jauwerissa, Paslon Nomor 3 (Tiga) ditanya berulang-ulang. Mengapa makanan yang dimasak di rumah dr. Ratuanak, penanggungjawab makan dan minum pasien Covid-19, "Basi"?, terang sumber yang juga hadir didalam ruang rapat saat itu.


"Berapa uang makan bagi pasien Covid-19 per-orang yang dianggarkan, telah dicairkan dan diserahkan kepada saudari untuk urus makan minum orang Tanimbar yang terindikasi Corona?. Ratuanak, Calon Wakil Bupati Nomor 3 (Tiga) gelagapan, gemetaran dan dengan mata berkaca-kaca menahan air mata, menjawab per-1 orang pasien Covid-19 dianggarkan, Rp. 55.000, terang sumber.


Dalam rapat itu juga, semua kwitansi belanja bahan makan dan minum untuk makanan "Basi" pasien covid-19, yang disajikan, Selasa (24/05/2020) diminta untuk diserahkan. Bukti-bukti belanja bahan makan minum diserahkan Ratuanak, pasangan Ricky Jauwerissa, Calon Bupati Nomor 3 (Tiga).


Di dalam pertemuan itu juga, uang belanja bahan makan minum dihitung totalnya. Kemudian dibagi setiap orang pasien Covid-19. Ditemukan bukti nyata, bahwa ternyata belanja makan minum pasien Corona per-1 orang faktanya, Rp. 25.000.


Dihadapan Inspektorat, Dinas/Badan Pemda Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Instansi Horisontal dan Vertikal lainnya di Bumi Duan Lolat yang hadiri rapat tersebut, Ratuanak mengakui kekhilafannya dan mohon maaf, ungkap Sumber. 


Terbukti ikan sudah berulat, sayur (makanan) "Basi", tidak ada sendok makan, yang disajikan kepada masyarakat Tanimbar terindikasi Corona dan korupsi Rp. 30.000 per 1 orang pasien. Atas dasar itu, rapat dadakan memutuskan, tanggungjawab dr. Juliana. Chr. Ratuanak untuk pengadaan makan dan minum paaien Covid-19, diambilalih Pemda, sejak Selasa (24/05/2020).


Klarifikasi M.Feyapwain, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Kesehatan (YanKes) di Dinas Kesehatan Tanimbar, patut diduga spekulasi dan tidak benar. Sebab Ibu Rita masih memiliki hubungan keluarga dekat dan kental dengan mantan Kadis Kesehatan.


Mari bersama Nomor 3 (Tiga) "Bersatu", pasangan Makanan "Basi" beri makan dan minum "Basi" kepada seluruh masyarakat Tanimbar, mulai dari pulau Selaru sampai ujung Molo Maru.


Di tempat terpisah, Rico. K, SH kepada media TM, Jumat (08/11/2024) menghimbau masyarakat Tanimbar dari ujung Molo Maru sampai pulau Selaru, pada hari Rabu, 27 November 2024, jangan pilih pasangan "Basi", Nasi Bungkus medio Oktober 2024 di Desa Awear, Kecamatan Fordata dan makanan "Basi" pasien Covid-19  di SMA N 4 Lorulun, 24 Mei 2020.


Nanti pasangan ini berikan sisa-sisa makanan yang sudah "Basi" kepada rakyat Tanimbar selama kepemimpinan 5 tahun, 2024-2029, tegasnya. (TM.09) 












×
Berita Terbaru Update