TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. dr. Juliana. Ch. Ratuanak Calon Wakil Bupati pasangan Ricky Jauwerissa, Calon Bupati Nomor 3 (Tiga), menegaskan, Batu Adat tidak ada dan tak diperlukan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Kepulauan Tanimbar 2024-2029.
Penegasan ini diungkap dr. Ratuanak dalam video viral saat kampanye beberapa waktu lalu, yang diperoleh media TM.
"Kalau batu adat, itu pemilihan di tingkat desa. Tetapi untuk Pemilihan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati di Bumi Duan Lolat, sejak kapan adat menetapkan bahwa, untuk Pilkada Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah di Kabupaten ada batu"?, ucapnya bernada tanya.
Semua orang di desa-desa Tanimbar pasti bersepakat mengatakan, beta (saya) punya batu adat ada. Tetapi pakai batu adat sebagai syarat untuk menduduki kursi Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten, sejak kapan ada ketetapan Latupati yang mengatakan di Kabupaten, harus orang yang punya atau ada batu, ungkap Calon Wakil Bupati Jauwerissa berjargon, "BERSATU" Beri Makanan Basi Bagi Rakyat Tanimbar ini.
Nanti kalau saya bicara lebih, dibilang Nasompun (gosip). Setiap hari, kata dr. Ratuanak, paslon nomor 3 (tiga) dibuli. Dibilang pencuri, perampok dan korupsi, keluh Calon Wakil Bupati Ricky Jauwerissa, yang diduga dibayar Rp. 3 Milyar secara cicil, kompensasi pensiun dini dari ASN dan kesediaan berpasangan dengan anak Agus Teodorus.
Contoh, di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua Barat, Bupati dan Wakil Bupati yaitu, Freddy Thie dan Hasbullah Furuada, bukan orang asli Kaimana dan Papua, tetapi bisa jadi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tanpa mempersoalkan anak asli adat.
Semoga Pemilukada di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 27 November 2024, masyarakat pemilih dari ujung Molo Maru sampai pulau Selaru, bisa menteladani dan mencontohi Kabupaten Kaimana. Memilih Paslon nomor 3 (tiga), yang menawarkan program utama, setiap RT di Bumi Duan Lolat, dianggarkan program senilai Rp. 100-300 juta per-tahun, tegas dr. Ratuanak. (TM.09)