TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. Ricky Jauwerissa, Calon Bupati nomor 3 (tiga), berandil besar miskinkan Tanimbar, dengan tuntutan pembayaran Utang Pihak ke 3 (Tiga) ke Pemda.
Saat menjadi Wakil Ketua 2 (dua) DPRD Tanimbar periode 2019-2024, Jauwerissa pakai jabatan tekan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar, lunasi hutang proyek abunawas milik ayahnya, Agus Theodorus (AT). Ini akar masalah konflik Jauwerissa dan Petrus Fatlolon, SH, MH, mantan Bupati yang enggan bayar UP3, berdasarkan telaan Kejaksaan Tinggi Maluku.
Jauwerissa, berjargon politik "Bersatu" Beri Rakyat Tanimbar Makanan Basi, kelola momen penolakan LPJ Tahun 2020. Calon Bupati nomor 3 (tiga), temui Fatlolon minta UP3 milik ayahnya dianggarkan bayar gunakan DAU uang rakyat Tanimbar. Juga minta Rp. 1, 25 Milyar, suap 25 anggota DPRD per-orang Rp. 50 Juta. Fakta ini terungkap dalam sidang kasus SPPD Fiktif BPKAD Tanimbar di PN Tipikor Ambon.
Di masa Daniel Indey, S.Sos, M.Si, Pj Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun 2023 proyek cutting field bandara Mathilda Batlayeri Lorulun, tanpa kontrak, PPTK dan administrasi lainnya, senilai, Rp. 800 Juta, dibayar Dinas Perhubungan dari DAU, uang rakyat Tanimbar sebesar Rp. 8 Milyar.
Era Pj. Bupati Piterson Rangkoratat, SH, Pemda dituntut bayar proyek timbunan dan bangunan pasar Omele Sifnana sebesar, Rp.15 Milyar. Karena tak bayar, AT alihkan dukungan Calon Bupati dari Rangkoratat dan mendorong Ricky Jauwerissa, anaknya maju Calon Bupati. Target utama, AT adalah mencuri dan merampok uang masyarakat Duan Lolat yaitu, DAU Tanimbar dengan modus Bayar Utang Pihak Ketiga (UP3).
Tuntutan Jauwerissa ke Pemda bayar UP3 milik ayahnya, memperkaya AT secara pribadi. Sementara rakyat Tanimbar yang dicap miskin ekstrim, semakin miskin. Sebab uang DAU, bila dimaksimalkan danai program pelayanan kesehatan, pendidikan dan pemberdayaan masyarakat, kemiskinan ekstrim perlahan-lahan diperbaiki. Dari pada Rp.23 Milyar dibayarkan untuk perkaya Agus Theodorus, ayah Jauwerissa Calon Bupati nomor 3 (tiga). (TM.09)