TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. Salah satu wartawan diancam akan dibunuh oleh tim MK, yang diduga ada sebuah modus komando dari Paslon nomor urut 2 dengan slogan Manyala Kaka, di Desa Kelaan Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Saat pelaksanaan kegiatan kampanye, oleh Paslon nomor urut 5 dengan Slogan Projo pada Rabu, 21/11/2024 di Desa Kelaan Kecamatan Tanimbar Utara Kabupaten Kepulauan Tanimbar, salah satu oknum tim sukses Menyala Kaka (MK) yang biasa disapa Maluku Baulu, mengancam bunuh wartawan Alosius Londar saat melaksanakan tugas-tugas peliputan di lapangan.
Berdasarkan pantauan peliputan tim media ini, sebelum Tim dan calon Bupati Projo Piterson Rangkoratat bertolak dari Desa Ritabel menuju Desa Kelaan untuk melakukan kampanye di Desa Kelaan, Maluku Baulu bersama beberapa temannya sudah berencana duduk ditengah jalan bersama salah satu anggota Linmas yang duduk diatas kursi plastik persis ditengah jalan pertigaan masuk kedalam desa (Kampung)
Peristiwa terjadi saat Tim Sukses bersama calon Bupati Projo bertolak dari Desa Ritabel sekitar pukul 21.41.wit, menuju Desa Kelaan dan tiba sekitar pukul 10.00 wit, setelah mobil masuk di Desa tiba-tiba sekelompok masyarakat menutup jalan dengan cara duduk bersama di tengah jalan lalu salah satu diantara mereka bertanya kepada sopir jam berapa kalian masuk, lalu sopir menjawab kami mau lakukan kampanye jadi jangan cegah kami, karena tidak terima, Baulu dan rekan-rekannya lalu membuat keonaran mengikuti tim Projo hingga masuk ditengah-tengah desa.
Saat terjadi keributan Kaperwil Provinsi Maluku (Anggota PWI Maluku) media online Jurnal Polri Aloysius Londar melakukan tugas peliputan pengambilan gambar tiba-tiba dirinya dibentak oleh Baulu warga Desa Kelaan dengan nada keras dan mengatakan,"berhenti ambil vidio," lalu wartawan berhenti mengambil gambar, selanjutnya wartawan dikerumuni massa dan Baulu meminta untuk videonya di hapus kalau tidak saya bunuh kau disini.
Perbuatan Baulu ini, telah menghalang-halangi dan mengganggu tugas-tugas wartawan. Kapolres Kepulauan Tanimbar segera menangkap pelaku dan menelusuri siapa yang menyuruh dan memerintahkannya untuk melakukannya atau siapa dibalik kejahatan dimaksud. (TM.01)