SAUMLAKI.TANIMBARMEDIA - Kuasa hukum Simon Weredity resmi melaporkan Olvin Mikhael Gosan, anggota DPRD aktif 2019-2024 ke Polsek Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Maluku.
Kepada wartawan media ini melalui telpon selulernya SW mengatakan pada Kamis 31 Oktober 2024 sekitar pukul 02.00 WIB terlapor menelpon Simon Werditi yang sering disapa (SW) melalui whatsap, mengancam dengan kata-kata "ose di mana babi, anjing, beta cari ose dengan parang lalu potong ose."
Laporkan oleh kuasa hukum Kilyon Luturmas, SH, pada hari jumat tanggal 1 November 2024, sudah di terima oleh Polsek Tanimbar Selatan Kepulauan Tanimbar.
Saat kronologis ancaman itu, SW langsung bertanya kepada pelapor, Pela mengapa terus mengatakan,"pela lubang puki, ose babi, anjing terus mengatakan seperti itu sambil pelapor merekam hasil telpon melalui HP yang lain, hingga terlapor mematikan HP-nya,"Kata Saw.
Menurut SW semestinya terlapor sebelum mengancam dan dihina dirinya, semestinya dia harus sadar sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pejabat, yang harus menjadi contoh panutan dan teladan kepada masyarakat secara umum terlebih khusus masyarakat Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
"Namun karena dia merasa telah hebat karena masih menjabata sebagai anggota DPRD maka dengan sesuka hati dapat mengeluarkan kata-kata yang kurang bagus dan tak pantas bagi masyarakat di Tanimbar,"ungkap SW
Hal ini dapat merusak citra pada dirinya, untuk itu SW berharap kepada pihak Kepolisian Resort Tanimbar selatan untuk segera memanggil dan memeriksa seorang pejabat publik yang tidak bermoral dan beretika itu.
SW berharap kiranya laporan dugaan pengancaman dan penghinaan yang sudah di laporkan oleh pelapor, agar terlapor bisa pro aktif dalam tahapannya mulai dari Polsek mempertanggung jawabkan segala perbuatannya di meja hijau. (MT. 01)