Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Masyarakat Batjasi Sweri Kantor Desa Kades Dan Kaur Keuangan Diminta Diberhentikan.

Sabtu, 16 November 2024 | November 16, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-16T03:08:27Z


TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI
. Kegiatan sasi adat (Sweri) kantor desa Batjasi merupakan bagian dari ketidak puasan dari tua-tua adat dan masyarakat Desa Alusi Batjasi Kecamatan Kormomolin Kabupaten Kepulauan Tanimbar, terhadap Kades Markus Lalamafu yang tidak pernah berada di tempat dan kaur Keuangan Lodevikus Batlayeri dalam kasus dugaan perselingkuhan.


Dalam dugaan kasus Kades Batjasi Markus Lalamafu yang tidak tinggal di Desa untuk bekerja, tetapi Saumlaki lah yang menjadi tempat  tingal Kades, sementara proses kasus perselingkuhan sejak disidangkan didesa pada 10/08/2024, hingga saat ini, belum dapat diselesaikan oleh Kepala Desa Markus Lalamafu Dan Camat Johanis Angwarmase maka tua-tua adat, ketua pemuda dan masyarakat marah lalu melakukan sasi adat, sweri (pemalangan Kantor Desa).


Kepada wartawan media TM, salah satu tua adat Alerius Alwer di Balai Desa Batjasi mengatakan sebagai tua-tua adat telah bersepakat untuk menolak Kepala Desa Batjasi Markus Lalamafu dan Camat Kormomolin Johanis Angwarmase yang telah memupuk kejahatan perzinahan yang di lakukan oleh Kaur Keuangan Ladevikus Batlayeri dalam kasus tersebut, Jumat, 15/11/2024.


Menurut  Alerius Angwarmase proses perszinahan yang di lakukan oleh Kaur Keuangan sudah cukup lama mulai dari sidang adat didesa pada 10/08/2024 yang telah diakui oleh kaur keuangan bersama pasangan selingkuhannya terhadap perbuatan mereka yang disaksikan oleh tua-tua adat dan masyarakat setempat.


Dalam proses itu, kata Alerius, akhirnya Kades telah menghukum dan memberhentikan kaur Keuangan sesuai dengan perbuatannya, namun seiring berjalannya waktu kaur keuangan tiba-tiba diaktifkan kembali oleh Kades dengan alasan kaur keuangan telah diperiksa di inspektorat dan tidak ditemukan unsur pidana pelanggaran perzinahan sehingga  inspektorat telah mengeluarkan rekomendasi untuk di aktifkan kembali.


"Padahal sudah nyata-nyata pengakuan Kaur keuangan dengan idamannya dihadapan perangkat desa, tua-tua adat dan masyarakat setempat,"katanya.


Oleh sebab itu tua-tua adat telah bersepakat untuk menolak dengan tegas Kepala Desa bersama Kaur Keuangan untuk memimpin masyarakat yang ada di Desa Batjasi sehingga pada hari Jumat, 15/11, melakukan sasi adat di Kantor Desa hingga aspirasi masyarakat di Desa  Batjasi dapat terealisasi


Sementara itu Ketua Pemuda Imanuel Sormidi di tempat yang sama mengatakan sebagai ketua pemuda melihat kondisi dan perkembangan masyarakat dalam menolak Kepala Desa dan Kaur Keuangannya maka dirinya mendukung langkah-langkah masyarakat yang telah melakukan sasi adat (Sweri) Kantor Desa.


Menurutnya aspirasi masyarakat patut didengar karena mereka yang memilih dan mereka yang mempunyai hak untuk memberhentikan Kades bersama Kaurnya jika dianggap telah merugikan masyarakat dan desa.


"Apalagi ditambah Kepala Desa yang tidak aktif di Desa dimana Kadesnya tinggal di Saumlaki dan jika ada kegiatan di Desa barulah Kades pulang di Desa dalam rangka pelaksanaan kegiatan.  ketua pemuda juga mengungkapkan bahwa Kepala Desa,"kata Imanuel.


Jadi jika Kades, tidak tinggal di Desa lalu tinggalnya di Saumlaki, bagaimana tugas-tugas Pemerintahan di Desa, tidak akan bisa berjalan, dengan demikian pelayanan kepada masyarakat tidak berjalan dengan baik , sehingga wajar jika masyarakat marah dan tutup Kantor Desa.


Selain itu ada beberapa ibu- ibu Desa yang enggang disebutkan namanya kepada wartawan media TM mengatakan, kami ibu-ibu mengecam keras Kepala Desa dan Kaur keuangan, karena mereka tidak menghargai  harkat dan martabat kami sebagai perempuan Desa Alusi Batjasi lagi, melalui saling melindungi kejahatan.


Menurut mereka pengakuan Kaur Keuangan dan idamannya sudah jelas-jelas ada tetapi kades harus mencari jalan untuk mengaktifkan kembali Kaur Keuangan.


Para narasumber meminta dan berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk segera memberhentikan Kepala Desa dengan Kaur Keuangan dan segera menunjuk dan melantik pejabat sementara untuk menjalankan tugas-tugas pemerintahan di Desa.(TM. 01) 













×
Berita Terbaru Update