Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

OLVIN GOSAN DPRD Tanimbar Partai Golkar Terancam Dipidana 1,9 Tahun

Senin, 04 November 2024 | November 04, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-04T09:40:57Z


TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. 
OLVIN GOSAN, anggota DPRD asal Partai Golkar dari Daerah Pemilihan (Dapil) 2, kecamatan Wermaktian dan Selaru yang dilantik hari ini, Senin (4/11/2024), terancam dipidana 1,9 tahun.


Anggota DPRD asal desa Namtabung ini, dilaporkan Simon Wermasubun ke Polsek Tanimbar Selatan pada hari Jumat (01/11/2024), pukul 14.00 WIT.


Pada hari Kamis, (31/10/2024) tepat pukul 11.47 WIT, wartawan media online dan cetak Warta Nias Selatan ini dikontak OLVIN GOSAN via whatsapp. Telepon OLVIN GOSAN (Pelaku) dan direkam Simon Wermasubun (Korban). Berikut, kutipan kata-kata dan kalimat OLVIN GOSAN via telepon seluler whatsapp, kepada Wermasubun, delik aduan.


"Woi ose dimana babi, sekarang beta cari ose dan beta ada bawa parang ini, beta dapa ose beta cincang-cincang ose, jadi ose sekarang posisi dimana, babi....? Hei ose dimana babi" ucap pelaku. "Helo...helo, pela-pela Dewan kok", kata korban. OLVIN Gosan membalas, "hey ose dimana pela-pela dalam puki apa".


Tidak terima nama baik dicemarkan, diancam dan rencana melakukan tindak kekerasan atas dirinya, Simon Wermasubun melaporkan perbuatan OLVIN GOSAN ke Polsek Tanimbar Selatan. Dalam menyampaikan Laporan Polisi, Simon Wermasubun didampingi kuasa hukum, Kilyon Luturmas, SH, pengacara kondang Tanimbar.


Atas perbuatannya, OLVIN GOSAN, anggota DPRD Tanimbar periode 2024-2029, terancam dikenai pasal 310 ayat 1 dan pasal 335 ayat 1 KUHAP. Ancaman hukuman pidana terhadap Anggota DPRD dari PARTAI GOLKAR ini adalah 1, 9 Tahun. 


Dalam waktu dekat, Polsek Tanimbar Selatan akan memproses kasus pencemaran nama baik, perbuatan tidak menyenangkan, pengancaman dan kekerasan. Bila dalam proses sidang di PN Saumlaki nantinya, OLVIN GOSAN terbukti melakukan tindak pidana, dipastikan GOSAN akan di-PAW Partai Golkar. 


membuat laporan polisi, karena pencemaran nama baik, penghinaan atas diduga telah melakukan pencemaran nama baik (KUHAP 310 ayat 1), penghinaan dan ancaman kekerasan (KUHAP 335 ayat 1). (TM.09) 












×
Berita Terbaru Update