Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

RICKY JAUWERISSA, Cucu Penebang Kayu Ilegal, Anak Koruptor Uang Rakyat Tanimbar

Minggu, 03 November 2024 | November 03, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-03T12:54:31Z


SAUMLAKI.TANIMBARMEDIA - 
Dikutip dari berita Ameks, Kamis (23/6/2022), STG Ibu kandung Agus Theodorus adalah pemilik kayu ilegal. 


STG ditemukan dan diperiksa Polres Kepulauan Tanimbar, karena aksinya memuat kayu jenis Merbau/Besi, ukuran 6 cm x 12 cm dengan panjang 400 cm, sebanyak 127 potong. Kayu yang ditahan Polres ini akan dibawa ke Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, menggunakan KM. Berkat Taloda.


RICKY JAUWERISSA, Calon Bupati NOMOR 3 (TIGA), berpasangan dengan dr. JULIANA CHATARINA RATUANAK, Calon Wakil Bupati, adalah Cucu kandung STG, perusak hutan Tanimbar dan tidak membayar pajak kayu dari hasil penebangan ilegal di hutan Tanimbar kepada, Negara dan Tanimbar.


Kepada media TM, Minggu (03/11/2024), Niko Ngeljaratan salah satu masyarakat Tanimbar di kota Ambon mengatakan, Agus Theodorus (AT), Ayah RICKY JAUWERISSA adalah perampok APBD, uang rakyat Tanimbar. Modus rampoknya melalui pembayaran Hutang Pihak Ketiga (HP3). Dalilnya, sesuai putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Incraht). 


Ketika Bumi Duan Lolat dipimpin Pejabat Bupati Daniel Indey, sebanyak Rp. 9 Milyar pekerjaan Cutting Field bandara Mathilda Batlajery Lorulun, dibayarkan kepada AT, ayah RICKY JAIWERISSA, Calon Bupati NOMOR 3. Padahal, proyek ini hanya senilai Rp. 800 juta saja. Tidak ada kontrak, PPTK, tender dan kelengkapan administrasi lainnya, seperti diatur dalam perundang-undangan, jelasnya.


Berlanjut, di masa kepemimpinan Piterson Rangkoratat, SH, lagi-lagi, proyek timbunan dan ruko di pasar Omele Sifnana, sebanyak Rp. 15 Milyar, dibayarkan kepada ayah RICKY JAUWERISSA, Calon Bupati NOMOR 3 (TIGA), berjargon "BERSATU BELANJA DI CINAI.


"Proyek ini sama seperti Cutting Field Bandara Lorulun, tidak ada tender, kontrak, PPTK dan kelengkapan administrasi proyek, tetapi dibayarkan,"terang Ngeljaratan.


Bila Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, 27 November 2024, orang Tanimbar yang Pilih RICKY JAUWERISSA dan dr. JULIANA CHATARINA RATUANAK, NOMOR 3 (TIGA), berarti masyarakat Bumi Duan Lolat dari pulau Selaru sampai ujung Molo Maru, mengizinkan hutan Tanimbar dan uang rakyat (APBD) ditebang ilegal dan dirampok selama 5 tahun, 2024-2029, ungkapnya.


"Jika RICKY JAUWERISSA kasi uang dengan syarat pilih Pasangan Calon (Paslon) NOMOR 3 (TIGA), ambil uangnya, tidak usah coblos NOMOR 3 (TIGA), perampok uang rakyat ini. Bila JAUWERISSA ancam, laporkan Panwas Desa, Kecamatan, Bawaslu, Polisi dan aparat hukum lainnya," tegas Ngeljaratan. (TM.09) 












×
Berita Terbaru Update