Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Terindikasi Berpolitik, Ketua KNPI Minta Pj. Bupati Tanimbar Copot Jabatan Kadis Sosial

Selasa, 19 November 2024 | November 19, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-19T13:08:47Z


TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. 
Ketua KNPI, Alexander Fansiskus Belay, S.Pi, minta Pejabat Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, DR. Alwiyah Alaydrus, SH, MH,  copot jabatan Yongki Souisa, S. STP.  


Ibu Pejabat Bupati Tanimbar, diharapkan tak tinggal diam dan seolah membiarkan Kadis Sosial yang terindikasi terlibat politik praktis mendukung Paslon Bersatu lewat penyaluran Beras Bulog, Bansos melalui Tim Sukses Paslon nomor 3, kepada masyarakat untuk mendapat suara mereka.


"Yongki Souisa harus dinonaktifkan dari jabatan eselon 2 B. Sebab, Kadis Sosial ini telah terbukti, secara tidak langsung terlibat politik praktis, mendukung Ricky Jauwerissa dan dr.Juliana Ch Ratuanak, Paslon nomor 3.


Klarifikasi Yongki di salah satu media online, secara tidak langsung, sudah menunjukkan dukungan terselubung (incognito support), terangnya.


Benar Ricky Jauwerissa cuma punya 1 pokir di Dinas Sosial dan di bulan Agustus sudah dibagi, namun belum selesai. Disalurkan lagi sampai akhir bulan September.  Sisanya ditampung di gudang Dinas Sosial. 


Sebab. pihak ketiga yang pengadaan beras bulog tidak mau tampung, inti sari pernyataan resmi, Souisa", dikutip dari berita media online, Jurnal Maluku, Senin (18/11/2024)


Beras Bulog sisa tak terbagi dan di tampung di gudang Dinsos inilah, yang kemudian dikerjasamakan Koce Rumwarin, ASN DinSos dengan paslon nomor 3, Jauwerissa dan dr. Ratuanak. Tim Sukses berjargon Bersatu, Mihel Tuatfarut dan Nikolas Laratmase, mengangkut Beras Bulog dari gudang DinSos dan dititip di salah satu warga di kampung Babar, Saumlaki untuk disalurkan ke Kecamatan Tanimbar Utara, Wuarlabobar dan Kecamatan lainnya.


Klarifikasi kamuflase sebagai upaya lindungi kejahatan yang dibuat Koce Rumwarin, oleh Kadis Sosial Tanimbar, yang berdarah Cina Ambon, adalah bentuk dukungan tersembunyi kepada Paslon nomor 3.


Sesuai UU ASN Nomor 20 tahun 2023, pasal 9 ayat 2, kata Belay, pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.


perbuatan ASN yang mendukung baik secara langsung atau tidak langsung untuk pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar, melanggar UU ASN tersebut diatas, dan PP Nomor 94 Tahun 2021, pasal 5 huruf n, jelasnya.


Bagi ASN yang melanggar ketentuan ini, harus dikenai hukuman disiplin berat berupa, 1. penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. 2. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan. Dan hukuman ke 3. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai ASN, terang Belay.


Terkait pelanggaran Yongki Souisa, KNPI Kabupaten Kepulauan Tanimbar berharap, Pj. Bupati, berkenaan segera mengambil tindakan disiplin ASN yaitu, membebas tugaskan atau pemberhentian Kadis Sosial, dari jabatan.


"KNPI juga minta Menteri Dalam Negeri dan Pejabat Gubernur Maluku, menjatuhkan hukuman disiplin kepegawaian, sebagaimana diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 pasal 5 butir n, point 2, diberlakukan kepada Yongki Souisa, S.STP,"tegas Belai. (TM.09) 














×
Berita Terbaru Update