Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Tuduhan Dugaan Perselingkuhan Terhadap Bendahara Desa Alusi Batjas Tidak Terbukti Bersalah

Jumat, 22 November 2024 | November 22, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-22T10:44:50Z


TANIMBARMEDIA
.COM - SAUMLAKI. Kasus dugaan perselingkuhan yang dituduhkan kepada Kaur Keuangan Lodefikus Batlayeri oleh sejumlah masyarakat Desa Alusi Batjas berbuntut sampai pada pemalangan dan sweri (larangan adat) di Kantor Desa Alusi Batjas belum lama ini . Hal ini dikarenakan  warga desa tidak merasa puas dengan tindakan yang diambil oleh Kepala Desa Alusi Batjas M. S. Lalamafu dalam menyelesaikan permasalahan.


Namun setelah menempuh berbagai penyelesaian yang dilaksanakan oleh Kepala Desa Alusi Batjas di desanya melalui proses pemeriksaan dan sidang adat sesuai dengan mekanisme amanat Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2016 tentang Desa. Kemudian tindak lanjut laporannya sampai ke Inspektorat Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Dan dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menuduh Kaur Keuangan Desa Alusi. 


Laporan dari masyarakat Desa Alusi Batjas ke Inspektorat hasilnya dinyatakan bahwa Kaur Keuangan Desa Alusi Batjas tidak bersalah. Hal ini dibuktikan dengan dikeluarkannya surat bernomor : 700/308/X/2024. Sifat : penting. Perihal : Pemberitahuan yang dialamatkan Kepada Camat Kormomolin. Dalam surat pemberitahuan tersebut dijelaskan bahwa : Dalam pemeriksaan Tersebut tidak terdapat Alat Bukti yang cukup terkait dengan Laporan masyarakat terhadap Kaur Keuangan Desa Alusi Batjas Saudara L. Batlayeri berselingkuh dan menghamili saudari S. Tetelepta, S.Pd ( Guru SD. Naskat Santo Petrus Alusi Batjas). Atas Laporan Masyarakat Tersebut Saudara L. Batlayeri telah menyelesaikan semua permasalahan melalui sidang adat. 


Pada surat pemberitahuan ini, mestinya Camat Kormomolin segera memerintahkan Kepala Desa Alusi Batjas untuk mengaktifkan kembali saudara L. Batlayeri sebagai Perangkat Desa. Hal ini sudah menjadi dasar bahwa Kaur Keuangan desa tidak bersalah atas tuduhan masyarakat Desa. Dan ini merupakan dasar hukum yang sah untuk mengaktifkan kembali Kaur yang bersangkutan. 


Jadi kalau masyarakat menuduh Kepala Desa Alusi Batjas belum menyelesaikan masalah secara adat itu adalah keliru dan tidak berdasar. Kepala Desa telah menjalani semua penyelesaian proses masalah sesuai prosedur dan atuaran yang berlaku, kemudian yang diinginkan warga desa yakni Pemberhentian Kaur Keuangan lalu apalagi yang belum diselesaikan? Diduga ada oknum tertentu didesa Alusi Batjas sengaja memperkeruh persoalan yang terjadi. 


Kemudian ada tuduhan lain lagi yang dituduhkan oleh warga desa kepada Kepala Desa Alusi Batjas yakni, bahwa Kepala Desa jarang berada di desa dan kalau ada kegiatan barulah Kepala Desa berada di desa. Hal ini juga tuduhan yang keliru. Karena media TM telah menghubungi Kepala Desa untuk dimintai penjelasan atas tuduhan dimaksud. 


Setelah Kepala Desa dihubungi melalui telepon genggam Kepala Desa mengatakan, keberadaannya di Saumlaki karena melakukan pengobatan terapi karena sebelumnya Kepala Desa pernah mengalami kecelakaan. Sehingga perlu dilakukan pengontrolan kesehatan sesuai waktu yang ditentukan dalam pengobatan. Bukan berarti Kepala Desa datang ke Saumlaki dengan tidak mempunyai tujuan. 


"Jujur saya mau katakan kepergian saya ke Saumlaki ini adalah untuk melakukan pengobatan dan ijin secara Lisan telah disampaikan kepada Camat dan disertai bukti dokumentasi terapi dari pihak Kesehatan, meskipun demikian tetapi tugas- tugas Pemerintahan tetap saya laksanakan karena ini adalah tugas melayani masyarakat,"ungkap Kades. 


Lanjut Kades mengatakan, sehingga apa yang dituduhkan oleh warga desa Alusi Batjas kepada saya adalah tidak benar dan keliru. Untuk itu masalah ini dianggap telah diselesaikan sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Dan bukan menurut kemauan saya tetapi menurut peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. (TM.02) 


×
Berita Terbaru Update