Matias Alubwaman, SH, dalam konferensi pers, Minggu (1/12/2024), dengan sengaja dan sadar katakan, kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT), uang sejumlah Rp.94,5 Juta, yang ditemukan dibawa 3 orang Tim Sukses Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 3 (tiga), di kamar 105 hotel Galaxi Saumlaki, Sabtu dini hari (26/11/2024), resmi ditutup.
Alat bukti berupa, uang tunai sejumlah Rp. 94, 5 Juta, Rp. 1,5 Juta dalam amplop, daftar kolektif nama penerima uang yang akan dibayar untuk coblos Paslon nomor 3, serta sejumlah KTP, yang ditemukan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, aparat kepolisian, pers dan masyarakat, didalam tas, dinyatakan tidak memenuhi unsur dan ditutup.
Kasus ini ditutup, kata dia, karena 2 alasan substansi. Pertama, tidak ada saksi yang menyaksikan, uang diserahkan oleh ke 3 orang Tim Sukses Jauwerissa-Ratuanak Nomor 3 kepada penerima.
Kedua, tidak ditemukan ada unsur ajakan oleh ke-3 orang Tim Sukses Jawerissa Ratuanak, mengajak penerima (pengguna hak pilih) untuk memilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar nomor 3, terang Ketua Bawaslu Tanimbar kepada awak media, di ruang kantornya.
Keputusan menutup kasus temuan sejumlah uang oleh Ketua Bawaslu Tanimbar sendiri, menurut Alubwaman, berdasarkan hasil rapat pleno Gakumdu. Ini dilakukan secara kolektif kolegial, Bawaslu Tanimbar, Polisi dan Kejaksaan Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Penyampaian keputusan tersebut, secara tidak langsung, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar dan para anggota Bawaslu melakukan pengkhianatan terhadap tugas utama dan terutama Bawaslu, seperti diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017.
Pasal 101 butir C, UU ini menegaskan, Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas, mencegah terjadinya praktik politik uang di wilayah Kabupaten/Kota.
Pengkhianatan terhadap perintah UU yang harus dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar ini, dilakukan dengan cara berlindung dibalik Gakumdu dan keputusan kolektif kolegial. Gakumdu, apalagi Bawaslu, tidak bertugas atau secara sepihak menutup kasus money politik, atau praktik politik uang yang dilakukan tim sukses Paslon nomor 3.
Barang bukti temuan di kamar 105 hotel Galaxi, bahkan tidak dilaporkan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kepada Bawaslu Pusat (RI) melalui Bawaslu Provinsi Maluku. Malah sengaja menutupi bahkan cenderung menghilangkan barang bukti temuan. Pasalnya, tim sukses Paslon lain sebagai pelapor kasus Money Politik Paslon nomor 3 di kamar 105 hotel Galaxi, meminta barang bukti, tidak diberikan Bawaslu Tanimbar. (TM.09)