TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. Sani Sarimani, S.Pi, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar menyatakan, tidak ada satupun aturan, izinkan orang lain atau saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati, mengawal logistik (surat suara) hasil pemilu Kepala Daerah, 27 November 2024, selain Penyelenggara, Bawaslu dan KPU.
Penegasan Koordinator Divisi Hukum Pencegahan Partisipatif dan Hubungan Masyarakat Bawaslu ini, diucapkan di rapat pleno rekapitulasi hasil pemilihan Kepala Daerah PPK kecamatan Selaru, di Aula kantor KPU Tanimbar, Selasa (02/12/2024).
Diketahui, KPUD mendapat informasi dari Pejabat Bupati Tanimbar dan aparat keamanan setempat, bahwa rekapitulasi hasil pemilihan Kepala Daerah di tingkat kecamatan Selaru terhadap 40 TPS, tak bisa dilakukan di desa Adaut, ibu kota kecamatan Selaru, karena akan kacau.
Berdasarkan itu, KPUD Tanimbar berinisiatif pindahkan kotak suara hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, sejumlah 40 TPS di kecamatan Selaru, dari desa Adaut ke kantor KPU di Saumlaki, Sabtu, (30/12/2024). Rencananya, akan dilakukan rekapitulasi PPK Selaru, di Kantor KPUD Tanimbar.
Entah mengapa, KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, kemudian mengembalikan kotak suara dari 40 TPS tersebut dari kantor KPUD di Saumlaki ke desa Adaut, untuk dilakukan rekapitulasi perhitungan suara tingkat PPK Selaru.
Karena itu, saat rekapitulasi hasil pemilihan Kepala Daerah di KPUD Saumlaki, Selasa (02/12/2024), mayoritas saksi pasangan Calon Gubernur-Wakil Gubernur dan Calon Bupati-Wakil Bupati, keberatan. Sebab ini cacat administrasi dan prosedur, sesuai peraturan perundang-perundangan.
Pasalnya, pemindahan 40 kotak suara atas kebijakan KPUD Tanimbar, tanpa dikawal saksi Paslon Gubernur-Wakil Gubernur dan Bupati-Wakil Bupati, isi kotak-kotak suara tersebut, diragukan kebenaran dan keabsahannya hasilnya.
Berdasarkan itu, saksi Paslon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku Nomor 1, 2 dan 3 serta Paslon Bupati-Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar Nomor 1, 2, 4 dan 5, menuntut Bawaslu Tanimbar, mengeluarkan rekomendasi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Di tengah perdebatan alot dan ricuh di Aula kantor KPUD Saumlaki, Sani Sarimane, anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar menegaskan, tidak ada satu aturan pun di Indonesia, yang membolehkan saksi Paslon Gubenur-Wakil Gubernur serta Paslon Bupati-Wakil Bupati, mengawal 40 kotak suara PPK kecamatan Selaru.
Mulai sejak saat distribusi logistik surat suara, yang akan dipakai masyarakat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk pilih pada tanggal 27 November 2024, saksi Paslon tidak diizinkan kawal kotak-kotak suara.
Begitu pula, dengan kasus pemindahan 40 kotak suara PPK kecamatan Selaru dari desa Adaut ke Saumlaki dan sebaliknya dari Saumlaki ke desa Adaut, saksi Paslon tidak diperbolehkan kawal. Yang diizinkan kawal dan amankan 40 kotak suara itu, hanya penyelenggara, KPUD dan Bawaslu Tanimbar serta aparat keamanan, yang diminta oleh KPUD, tegas anggota Bawaslu Tanimbar ini. (TM.09)