TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. Christian Matruty, S.Sos, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Kepada TM, Senin (09/12/2024), sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, Ketua KPU Tanimbar dilaporkan ke DKPP RI, karena secara sengaja dan sadar, melakukan kesalahan fatal.
Diketahui, Ketua KPU Tanimbar, pindahkan 40 kotak suara TPS semua desa di Kecamatan Selaru, dari Desa Adaut, Ibu Kota Selaru ke kantor KPU Tanimbar di Saumlaki, Sabtu (30/11/2024), hanya dikawal oleh PPK dan Panwas Kecamatan Selaru, Brimob dan Polres Tanimbar.
Tujuannya, rekapitulasi tingkat Kecamatan Selaru, akan digelar di Kantor KPU Tanimbar di Saumlaki. Namun entah kenapa, rekapitulasi tingkat Kecamatan Selaru tidak jadi dibuat di Kantor KPU Tanimbar.
40 kotak suara Kecamatan Selaru, oleh Christian Matruty, kemudian dikembalikan lagi ke Desa Adaut, untuk dilaksanakan rekapitulasi tingkat Kecamatan, di Ibu Kota Selaru ini.
Pemindahan 40 kotak suara semua desa di Kecamatan Selaru, dari Desa Adaut ke Saumlaki, dan kembali lagi ke Adaut, dilakukan tanpa dikawal oleh saksi-saksi dari Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, Paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar.
Kesalahan kebijakan Ketua KPU Tanimbar ini, memicu ketegangan dan konflik, saat digelar Rapat Pleno Rekapitulasi kecamatan Selaru pada tingkat Kabupaten, di Aula Kantor KPU Saumlaki.
"Keputusan memindahkan 40 kotak suara Selaru yang diambil saudara Matruty, tanpa melibatkan para saksi Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, saksi-saksi 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar ini, dinilai cacat prosedur, administrasi dan tak sesuai PKPU.
Kotak suara dipindahkan untuk dilakukan rekapitulasi di tempat lain, sesuai PKPU, kecuali ada kasus bencana alam, tsunami, kebakaran, kerusuhan atau kejadian luar biasa lainnya.
40 kotak suara dipindahkan tanpa dikawal para saksi Paslon, artinya hasil rekapitulasi seluruh TPS di Kecamatan Selaru, diragukan kebenaran data hasil pemilihannya. Karena itu kami tolak hasil rekapitulasi tingkat Kecamatan Selaru dan tingkat Kabupaten," ungkap saksi Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 4.
Pleno Rekap Kecamatan Selaru dan Kabupaten untuk pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tanimbar, ditandatangani oleh para saksi Paslon nomor 1 dan 3. Sementara Paslon Nomor urut 4, 2 dan 5, tidak paraf dokumen rapat pleno Kecamatan Selaru dan tingkat Kabupaten.
Christian Matruty, menyatakan, kebijakan memindahkan 40 kotak suara semua TPS di Kecamatan Selaru, karena Ketua KPU Tanimbar mendapat informasi dari Kapolres dan Pj Bupati Tanimbar.
Infonya, di Desa Adaut berpotensi akan terjadi kekacauan saat Rapat Pleno tingkat Kecamatan di Selaru. Berdasarkan informasi itu, Matruty mengadakan rapat pleno komisioner KPU, Bawaslu, Pemda dan Aparat Keamanan di Tanimbar. Kami juga mengundang ke 5 Paslon Bupati dan Wakil Bupati. Semua setuju kebijakan saya pindahkan kotak suara, terang Matruty.
"Keputusan saya pindahkan kotak suara karena informasi potensi kekacauan yang akan terjadi. Dengan arogan dan sok berkuasa, Ketua KPU Tanimbar tetap lanjutkan Rapat Pleno Kecamatan Selaru, meski terus dihujani interupsi. Agenda ini harus tetap jalan, yang tidak setuju, ada form keberatan untuk diisi. Bila tidak setuju lagi, keluar.
Pada kesempatan yang sama, dr. Julianus Aboyaman Uwuratuw menegaskan, pada tanggal 29 dan 30 November 2024, dirinya ada di Adaut, kampung halaman Calon Bupati Nomor 4 ini.
Keadaan di desa Adaut baik- baik saja dan aman koq. Tidak ada potensi kekacauan. Malah Calon Bupati Nomor 4 sendiri turun tangan menenangkan masyarakat di Adaut, jelas Uwuratuw.
Sementara itu, Ongen H Layan, saksi paslon Bupati-Wakil Bupati Nomor urut 1 (Barsih Bro) mengatakan, Pleno Kecamatan Selaru ini bukan forum omon-omon (bicara doang) saja.
"Saya minta Ketua KPU Tanimbar tunjukkan bukti surat-surat seperti Keputusan Rapat Pleno Komisioner KPU, Berita Acara Rapat, dan dokumen tertulis lainnya,"tegasnya
Tolong ditunjukkan dasar-dasar, yang diatasnya saudara Ketua KPU Tanimbar berani pindahkan 40 kotak suara dari Selaru ke Saumlaki, dan dari Saumlaki ke Selaru, untuk dilakukan rapat pleno rekapitulasi tingkat Kecamatan.
Faktanya, dalam rapat pleno rekapitulasi kecamatan Selaru, Selasa (3/12/2024), Ketua KPU Tanimbar, Christian Matruty, S.Sos, tidak menunjukkan bukti surat yang diminta Layan.
Berdasarkan fakta Rapat Pleno Tingkat Kecamatan Selaru, Selasa (3/12/2024), yang mengungkap dengan jelas kebijakan tak prosedural dan cacat administrasi hukum terkait pemindahan 40 kotak suara semua desa di Kecamatan Selaru ini, Christian Matruty dilaporkan ke DKPP RI untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan hukum.
Laporan ke DKPP juga disesuaikan dengan tantangan yang dilontarkan Ketua KPU Tanimbar kepada Henrikus Serin, SH, Calon Wakil Bupati pasangan DR. Adolof Bormasa, SH, MH, Paslon Nomor 1.
"Bila tidak senang dengan keputusan yang saya ambil, saudara Henrikus Serin silahkan lapor ke DKPP. Saya siap hadapi laporan saudara, kata Matruty sambil menunjuk Serin, tegas sumber mengulang kata-kata Ketua KPU Tanimbar saat Rapat Pleno Rekapitulasi Kecamatan Selaru di Aula KPU setempat, Selasa (3/12/2024). (TM.09)