TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. Henrikus Serin, mantan Ketua Bawaslu Kabupaten Maluku Tenggara Barat, sebelum berubah nama Kabupaten Kepulauan Tanimbar, tahun 2019 menyatakan, temuan kasus uang sejumlah Rp. 94,5 juta di kamar 105 Hotel Galaxi, memenuhi unsur money politic.
Penegasan ini disampaikan Serin, usai skors pleno hasil rekapitulasi Kecamatan Selaru yang berlangsung ricuh di Aula kantor KPU Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (3/12/2024).
"Operasi Tangkap Tangan (OTT), yang dilakukan langsung oleh Matias Alubwaman, Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (26/11/2024) dini hari, yang disaksikan aparat Kepolisian, Insan Pers dan masyarakat, penuhi unsur politik uang.
Karena, Yosep Sarbunan, Andi Samangun dan Dion Dasfamudi, adalah 3 orang yang dipercaya Ricky Jauwerissa dan dr Juliana Chatarina Ratuanak, Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 3 (tiga),"terangnya.
Di kamar 105 Hotel Galaxi, ketiga orang tersebut dipercaya membagi uang secara gelomdongan, sejumlah Rp. 94,5 juta dan Rp. 1,5 juta di dalam amplop.
Dibagikan kepada masyarakat, pengguna hak pilih, yang nama-namanya ada dalam daftar, sesuai KTP-KTP, barang bukti, yang telah ada diambil oleh Bawaslu Tanimbar, jelas Mantan Ketua Bawaslu.
Uang Rp. 94,5 juta sumbernya dari siapa, ya Ricky Jauwerissa dan dr. Juliana Chatarina Ratuanak, Paslon nomor 3.
Sebelum dibagikan ke daftar nama-nama sesuai KTP-KTP yang berhasil dikumpulkan, cuma uang recehan, berkisar Rp. 300-500 Ribu, untuk pilih Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor 3.
Kalau dibilang tunggu uang recehan diserahkan kepada penerima, baru dibilang memenuhi unsur, tidak.
Justru yang menerima uang Rp. 94, 5 Juta dari Paslon nomor 3 (tiga), itu yang memenuhi unsur. Kasus Money politik ini, wajib dan harus diproses ke Bawaslu Provinsi Maluku, Bawaslu RI bahkan sampai ke pengadilan. Supaya dihukum sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,"tegas Serin. (TM.09)