Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Polresta Ambon Tindak Oknum Anggota Aniaya Warga

Senin, 23 Desember 2024 | Desember 23, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-23T03:58:58Z


TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. 
Kapolresta Pulau Ambon dan Pp Lease, Kombes Pol Driyano Andri Ibrahim tak diam. Pasca kejadian tindakan penganiayaan yang dilakukan oleh Oknum anggota Polri Polsek KPYS Polresta P. Ambon & P.P Lease, Kapolresta langsung mengambil langkah.


Kasus ini diproses berdasarkan laporan Rizal T Serang, warga Kompleks Stain RT.002/RW.017, Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau Kota Ambon yang mendatangi kantor SPKT Polda Maluku, Jumat (20/12/2024) pukul 22.30 WIT. Dalam laporan itu dijelaskan terkait dugaan tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh anggota Aipda JT. 


Kejadiannya itu berawal pada Jumat (20/12/2024)  sekitar pukul 15.30 WIT bertempat di Depan Alfamidi, Jln. Sam Ratulangi,  dimana korban sedang mengendarai mobilnya menuju ke pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang mana pada saat itu kondisi jalan macet dan saat itu juga anggota KPYS sedang melakukan rekayasa lalu lintas karna kemacetan,


Kemudian satu buah mobil warna silver akan menuju ke arah pelabuhan lalu diarahkan oleh bripka EW untuk berputar lagi di Jl.A.M Sangadji karena terjadi penumpukan kendaraan menuju pintu karcis mobil di pelabuhan,


Namun  Korban menurunkan kaca mobil dan berkata kepada terlapor "Jangan Nepotisme pak, kenapa mobil lain boleh Beta mobil tidak boleh" kemudian Bripka EW menyampaikan, satu mobil berhasil lewat karena saya sedang minum dan sekarang saya sudah disini lagi untuk itu saya arahkan bapak ke Am Sangadji, 


Setelah itu korban mendorong Bripka EW menggunakan mobil dan Bripka Ew memukul kap mobil sebanyak 1 (satu) kali setelah itu korban kembali mendorong Bripka Ew menggunakan mobil dan Bripka EW kembali memukul mobil sebanyak 1 kali, setelah itu Bripka EW menarik korban keluar dari mobil dan mobil diamankan dipolsek KPYS. 


Dengan kondisi Bripka Ew sudah dikursi mobil dari seberang jalan muncul oknum anggota Aipda JT secara spontan menarik korban sampai mengakibatkan korban  terjatuh namun sempat memegang baju dan tangan korban kemudian  datang Bripda SD untuk memborgol  tangan korban dan dibawa menuju ke Polsek KPYS. 


Atas kejadian itu Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease, IPDA Janet S Luhukay menyampaikan saat ini sudah dalam proses oleh Propam Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease. Korban sendiri lanjut Kasi Humas sudah menjalani visum untuk kepentingan penyidikan.


"Langkah-langkah yang sudah diambil pihak Kepolisian Polresta mengamankan oknum anggota, kemudian melakukan pemeriksaan oleh Sie Propam Polresta, lalu menempatkan 3 (tiga) oknum anggota dalam tempat khusus (Patsus)," tandas Kasi Humas.


Sementara itu, korban sudah menjalani pemeriksaan Visum Et Repertum pada Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. Barang bukti yang diamankan juga berdasarkan Bukti Elektronik berupa video. Kasi Humas juga menegaskan, proses hukum dipastikan tidak pandang bulu. (TM.02) 













×
Berita Terbaru Update