TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. Dalam menjamin rasa aman dan lancar, Personel Polres Kepulauan Tanimbar dikerahkan untuk mengamankan jalannya Sidang Tindak Pidana mengacaukan, menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3.
Kegiatan Sidang berdasarkan nomor : 126/Pid.Sus/2024/PN,Sml., dengan agenda Pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim kepada terdakwa FS alias P tersebut berlangsung di Ruangan Tirta pada Kantor Pengadilan Negeri Saumlaki, Jl. Ir. Soekarno, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Selasa (10/12/24).
Pada giat pengamanan ini, dipimpin oleh KBO Sat Samapta Polres Kepulauan Tanimbar Ipda P. M Lewier dengan melibatkan sejumlah Personel Polres Kepulauan Tanimbar. Mereka tampak ditempatkan dan disiagakan pada titik sekitar Ruang Sidang maupun pada area seputaran Kantor Pengadilan, serta adapula yang mengatur arus lalu lintas demi keamanan dan kelancaran proses sidang tersebut.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Iptu Olof Batlayeri menyebut, giat pengamanan yang dilakukan secara ketat ini merupakan Komitmen Polri dalam mencegah timbulnya potensi gangguan keamanan yang dapat mengganggu keamanan dan kelancaran maupun ketertiban umum baik di dalam maupun diluar area persidangan.
"Kehadiran kami tentunya untuk menjamin dan memberikan rasa aman guna terciptanya kondusifitas selama proses persidangan berjalan hingga selesai," jelasnya.
Lebih lanjut Kasi Humas menghimbau dan menekankan kepada masyarakat untuk tetap menjaga ketenangan dan mengedepankan proses hukum yang berlaku. Selain itu, masyarakat diajak untuk selalu mengedepankan persatuan dan persaudaraan dengan menghindari perbuatan negatif yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas hingga berujung pada Tindak Pidana pasca Pilkada serentak Tahun 2024, sehingga merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Adapun hasil dari putusan sidang Tindak Pidana mengacaukan, menghalangi dan mengganggu jalannya kampanye Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 yang dibacakan oleh Majelis Hakim, dengan memberikan putusan hukuman kepada terdakwa FS Alias P dengan 6 ( Enam) bulan pencobaan (Tahanan rumah) dalam pengawasan.
Sementara itu, giat sidang terkait Tindak Pidana Pemilu tersebut terpantau berjalan dengan aman dan lancar. Hal ini tentunya berkat pengamanan ketat yang dilakukan oleh Personel Polres Kepulauan Tanimbar dan atas kerja sama dari semua pihak dalam memastikan keamanan dan ketertiban persidangan tersebut berlangsung kondusif. (TM.02)