Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Anggota PPA Polres Kepulauan Tanimbar, Berhasil Ringkus Seorang Pelaku Setubuh Anak

Jumat, 17 Januari 2025 | Januari 17, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-17T12:14:44Z


SAUMLAKI - TANIMBARMEDIA.COM. 
Tanpa menunggu lama setelah ditetapkan sebagai tersangka, Personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka JL (25) yang diduga menyetubuhi anak korban TB (13).


Hal tersebut disampaikan Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media TM, Jumat (16/01/25). Beliau menerangkan, kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh kaka kandung korban JB (26) setelah korban menceritakan kronologis terjadi persetubuhan terhadap dirinya yang bertempat di dalam kamar milik pelapor di Desa Manglusi, Kecamatan Nirunmas, Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Korban menjelaskan, pada saat terjadi persetubuhan tersebut, pelaku yang telah dikuasai minuman keras tersebut kemudian langsung menarik tangan korban dan memaksa membawanya ke dalam kamar hingga menyetubuhi dirinya dengan cara paksa, bahkan mengancam akan menganiaya korban apabila perbuatan bejatnya diketahui oleh orang lain.


Dengan mendengar apa yang disampaikan oleh korban yang adalah merupakan adik kandungnya tersebut, pelapor langsung mendatangi Polsek Nirunmas untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Polsek Nirunmas. Setelah itu atas perintah langsung oleh Kapolsek Nirunmas, korban kemudian diantar ke Polres Kepulauan Tanimbar untuk dilakukan Proses hukum lebih lanjut.


Setelah menerima laporan terkait peristiwa yang terjadi, Kasat Reskrim mengungkapkan, pihaknya langsung memintai keterangan dari korban, para saksi maupun pelaku sendiri. Dari sejumlah penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti permulaan yang cukup sehingga dilakukan alih status kepada pelaku dari saksi menjadi tersangka setelah melalui serangkaian gelar perkara.


"sehingga terhadap tersangka, kami telah melakukan penangkapan dan juga penahanan pada rumah tahanan Polres Kepulauan Tanimbar selama 20 hari ke depan, sejak Tanggal 15 Januari 2025,” terangnya.


Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. (TM.02) 











×
Berita Terbaru Update