TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. Bhabinkamtibmas sebagai ujung tombak Polri, tentunya dituntut untuk selalu hadir ditengah-tengah masyarakat pada wilayah binaannya agar dapat membantu menyelesaikan serta mencari solusi persoalan yang terjadi yang dialami oleh warga.
Seperti halnya yang dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Sangliat Krawain, Polsek Wertamrian Bripka Oktovianus D. Sau menyelesaikan persoalan tindak pidana penganiayaan yang terjadi diantara warga binaannya di Desa Sangliat Krawain, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Minggu (05/01/25).
Dengan menghadirkan kedua belah pihak yang berselisih paham pada Kantor Polsek Wertamrian, Bhabinkamtibmas menerapkan metode Alternatif Dispute Resolution (ADR), yang tujuannya untuk berbagai permasalahan yang berkisar dari konflik antar warga, permasalahan sosial hingga rumah tangga, guna dapat diselesaikan dengan baik.
Melalui pendekatan yang proaktif dan solutif tentunya, Bhabinkamtibmas dapat mampu mendengar keluhan serta memahami persoalan yang terjadi diantara warga binaannya, sehingga ia memberikan pemahaman hukum kepada kedua belah pihak yang berselisih paham terkait dengan tindakan kekerasan maupun penganiayaan dan apa saja ancaman hukumannya.
Melalui musyawarah dilakukan Mediasi yang cukup panjang, terlapor mengakui perbuatan yang telah dilakukannya terhadap pelapor akibat dari mengkonsumsi minuman keras, menurutnya perbuatan yang dilakukannya tersebut keliru dan salah, sehingga ia dengan tulus meminta maaf kepada pelapor dan berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.
Atas permintaan maaf yang disampaikan oleh terlapor terhadap diri pelapor, sehingga pelapor memaafkan terlapor dan bersedia diatur secara kekeluargaan yang mengacu pada tatanan adat istiadat di Tanimbar yaitu “Duan Lolat.” Terlihat pelapor bersama terlapor pun saling memaafkan dan bersedia untuk berdamai.
Pada kesempatan itu, Bhabinkamtibmas berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali baik itu kepada pelapor maupun kepada siapa saja. Ia mengajak dan memberikan edukasi serta himbauan terkait dampak buruk yang ditimbulkan akibat mengkonsumsi minuman keras, selain dapat mengganggu kesehatan tubuh juga dapat menimbulkan terjadinya konflik sosial hingga berujung pada tindak pidana.
"Pentingnya hidup rukun dan damai dengan hindari segala bentuk tindakan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga maupun orang lain,” tuturnya. (TM.02)