TANIMBARMEDIA.COM - SAUMLAKI. Tragis pembunuhan di Dusun Wesawak Kecamatan Tanimbar Selatan Kabupaten Kepulauan Tanimbar seorang suami, Yakob Pasumain yang telah tega menghabisi dan menghilangkan nyawa istrinya yang sedang mengandung sekitar 8 bulan Meri Moriolkosu
Saat anak korban ditemui di rumah duka Rabu, 02/01/2025 kepada wartawan media ini, sang anak yang duduk di kelas tiga sekolah dasar menceriterakan awal kejadian pelaku yang merupakan ayahnya sendiri ke Saumlaki untuk menjual sayur dan ketika habis terjual.
Pada Rabu, 1 Januari 2025 sang ayah Yakob Pasumain pulang ke rumah namun tidak membawa uang sayur karena diduga telah dihabiskan dimeja judi dan miras lalu korban (sang istri) Meri Moriolkosu (39) marah dan mengusir pelaku dari rumah.
"Karena tidak terima diusir oleh sang istri (korban) dari rumah, pelaku langsung ke Saumlaki untuk konsumsi Miras, kemudian pelaku kembali pulang ke rumah sekitar pukul 20,00, malam." kata sang anak
Setelah tiba dirumah kata sang anak yang melihat lansung kronologi dan peristiwa di tempat kejadian perkara, bahwa ayah (pelaku) melihat ibu (korban) yang sementara membuat sayur di dapur lalu menghampirinya dan bertanya kepada mama mau cerai, lalu mama (korban) jawab ia, dan mama lansung pukul bapa dengan sayur kangkung.
Dan kemudian bapa Cabu parang di dapur lalu patong mama kemudian karena melihat mama sudah tidak berdaya lagi maka bapa melarikan diri kedepan lalu hidupkan motor tapi motor tidak hidup lalu kemudian bapa kembali masuk ke dalam rumah dan memotong tete hingga terluka, setelah itu pelaku kembali pergi hidupkan motor dan lansung berbunyi sehingga pelaku berhasil melarikan diri,"tutur sang anak yang duduk di kelas tiga sekolah dasar itu.
Selain itu, sang anak juga menjelaskan, ketika nenek bersamanya melihat mama dan tete sudah terluka maka keduanya berteriak meminta pertolongan kepada tetangga. Setelah warga bergegas untuk membantu namun sudah terlambat karena korban sudah tidak bernyawa lagi.
Keluarga korban Mesak Moriolkosu berharap agar pelaku dapat dihukum seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(TM.01)