Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Pemberhentian Ricky Jauwerissa Tidak Pernah Diproses, Ini Pengakuan Sekwan

Sabtu, 25 Januari 2025 | Januari 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-24T22:48:15Z


SAUMLAKI - TANIMBARMEDIA.COM. 
Pengunduran diri dan pemberhentian Ricky Jauwerissa untuk mendapatkan Surat Keterangan dari Gubernur Maluku, kata J. Ongirwalu, tidak pernah diproses oleh Sekretariat DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Walaupun Pengunduran Diri, Pemberitahuan dan Surat Keterangan dari Gubernur sebagai pejabat berwenang tentang pemberhentian Jauwerisaa sedang dalam proses. 


Ini adalah syarat administrasi yang wajib hukum dimasukan pada saat pendaftaran bakal calon Bupati di KPUD. Dan paling lambat, 5 hari setelah penetapan Calon Bupati peserta pemilu di Tanimbar, dimasukkan mantan Wakil Ketua 2 DPRD ini ke KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar.


Sebab sesuai aturan yang diketahui, kata Ongirwalu, harusnya 6 bulan sebelum calon Bupati, saudara Ricky Jauwerissa telah melakukan proses pengunduran diri dan pemberhentian dari jabatan anggota DPRD.


Pernyataan ini disampaikan Sekretaris DPRD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, saat dikonfirmasi media TM, Kamis (23/01/2025) di ruang kerjanya.


"Saya tidak pernah memproses pengunduran diri Ricky Jauwerissa. Karena semua berkas mantan Wakil Ketua 2 DPRD ini, dimasukkan di KPUD Kabupaten Kepulauan Tanimbar. 


"Memang benar Ricky Jauwerissa menyampaikan Surat Pengunduran Diri ke Sekretariat DPRD. Mestinya Surat Pengunduran Diri Jauwerissa disampaikan oleh KPUD sebagai institusi kepada Sekretariat DPRD, bukan pribadi. Kami tidak disurati KPUD, karena itu tidak pernah memproses,"tegasnya.


Pada tanggal 2 Oktober 2024, belum ada SK Pemberhentian Jauwerissa dari Gubernur Maluku sebagai pejabat berwewenang, yang miliki otoritas menerbitkan SK Pelantikan, pemberhentian ataupun Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD. Karena itu, hak-hak mantan Wakil Ketua 2 DPRD masih dibayarkan.


Proses pembayaran gaji Waket 2 DPRD sebesar Rp. 49 juta pada tanggal 2 Oktober 2024, dilakukan oleh BPDM Cabang Saumlaki. Ditransfer langsung ke rekening pribadi Ricky Jauwerissa. Sekwan hanya crosscheck di BPDM dan membuat daftar kolektif penerima gaji bulan Oktober. 


"Saya dan bendahara gaji, Ibu Urat tandatangan pada daftar kolektif 25 anggota DPRD yang terima gaji," terang Ongirwalu.


Berdasarkan SK Gubernur Maluku tentang pengresmian 25 anggota DPRD periode 2024-2029 dan pemberhentian DPRD periode 2019-2024, tanggal 16 Oktober 2024, nama Ricky Jauwerissa ada dalam SK tersebut.


Atas dasar SK tersebut, hak-hak yang bersangkutan tidak lagi kami bayarkan, tandasnya. (TM.02) 












×
Berita Terbaru Update