SAUMLAKI - TANIMBARMEDIA.COM. Lagi-lagi di Tanimbar Anak menjadi korban kekerasan seksual, dan kali ini pelakunya adalah orang terdekat korban. Belum cukup satu minggu yang lalu, Unit PPA Satreskrim melakukan penahanan terhadap tersangka setubuh anak dari Desa Manglusi, kali ini terjadi lagi kekerasan terhadap Anak di kota Saumlaki.
Korban KL (9) dicabuli oleh terduga pelaku WY (36) hingga mengakibatkan korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya. Tidak menunggu waktu lama, Unit PPA pada Satuan Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar kembali bergerak cepat dalam upaya penanganan kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., saat dikonfirmasi Media Humas, Minggu (19/01/25), membenarkan bahwa pihaknya dalam tempo 1x24 jam telah berhasil melakukan penangkapan dan juga penahanan terhadap terduga pelaku yang berinisial WY (36).
"Kejadian pencabulan tersebut terjadi pada hari Kamis, tanggal 16 Januari 2025 dan terungkap pada hari Jumat, tanggal 17 Januari 2025. yang selanjutnya kejadian tersebut langsung dilaporkan pada SPKT Polres Kepulauan Tanimbar,” ungkap Kasat.
Dengan adanya laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat mengumpulkan bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Hingga pada akhirnya terduga pelaku WY (36) dapat ditetapkan sebagai tersangka melalui serangkaian penyidikan hingga gelar perkara, dan kemudian dilanjutkan dengan penangkapan maupun penahanan.
Kasat Reskrim menyebut, kejadian bejat pelaku itu diketahui oleh tetangga kamar yang berinisial EN (26) sebagai saksi yang tinggal bersebelahan dengan kamar terduga pelaku. Ia menjelaskan bahwa dirinya baru saja pulang dari tempat kerjanya, setelah memasuki kamar ia mendengar percakapan antara korban dan ibunya, yang mana korban keluhkan kondisi kelamin korban yang kesakitan.
Setelah itu, anak korban menjelaskan bahwa dirinya telah dicabuli oleh WY (36) saat ibu nya dalam keadaan tertidur di malam hari. Mendengar hal tersebut, saksi EN (26) kemudian menceritakan kejadian yang baru saja didengarnya itu kepada saksi lainnya yaitu MM (41). Setelah itu, Mereka berdua mengarahkan ibu korban ML (35) untuk melaporkan perbuatan tersebut kepada pihak Kepolisian untuk melakukan proses hukum.
"Kejadian pencabulan itu terjadi tepatnya di dalam kamar kontrakan yang dihuni oleh pelaku bersama istri dan juga anak korban yang berlokasi di kompleks Harapan, samping Satos, Kelurahan Saumlaki, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” terangnya.
Ibu korban dan pelaku sudah hidup bersama selayaknya suami istri dalam kurun waktu 2 (dua) Tahun terakhir. Pada malam kejadian, setelah pelaku meminta dilayani oleh ibu korban dan setelah ibu korban tidur, ternyata pelaku yang merupakan lelaki bejat tersebut mengambil kesempatan untuk merusak masa depan anak korban yang sudah seperti anaknya kandungnya sendiri, karena selama ini kehidupan dan kebutuhan korban adalah tanggung jawab pelaku dan pelaku juga menjadi orang tua wali dari korban.
Dalam kejadian itu, terduga pelaku memaksa untuk mencabuli anak korban dan sempat berteriak, namun tidak didengar oleh ibunya yang selanjutnya dibentak oleh pelaku. Sehingga korban yang masih anak-anak menjadi ketakutan dan tidak berdaya ketika pelaku yang dianggapnya seperti ayahnya sendiri tega melakukan hal tersebut. Akibatnya, anak korban mengalami kesakitan pada alat kelaminnya dan ia hanya dapat menangis atas perbuatan pelaku tersebut.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. di ancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama hingga 20 (dua puluh) tahun.
Tingginya kejahatan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Kepulauan Tanimbar seharusnya menjadi perhatian bersama. Kasat Rerskrim AKP. Handry Dwi Azhari, S.T.K.,S.I.K., menjelaskan, pihaknya saat ini masih melakukan penahanan terhadap beberapa pelaku kekerasan terhadap anak, yang jumlahnya hingga belasan orang. Yang mana, para pelaku ada yang merupakan ayah kandung, ayah tiri, guru dan bahkan Lurah, hal ini tentunya membuat miris dan menjadi perhatian bersama untuk mencari solusi demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa kita.
"Semoga ada sanksi sosial bagi para pelaku, sehingga dapat membuat efek jerah dan rasa takut kepada yang akan melakukan,” tutup Kasat. (TM.02)